jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Melakukan Pengancaman dan Pemerasan, Warga Batu Putih Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Februari 2020 | 2:56 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 564

SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep Gelar jumpa pers ungkap kasus tindak pidan pemerasan dan pengancaman Rabu 26 Februari 2020 di Mapolres setempat.

Diketahui, tersangka berinisial MR warga Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Sedangkan Korban berinisial FA dan FN, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (09/02/2020) kemarin, sekitar pukul 20:00 Wib. Di lokasi sekutar Bandara Trunojoyo Sumenep, tepatnya di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“Tersangka menghampiri korban FA dan FN yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit. Lalu tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor korban, dan menanyakan sedang apa di tempat itu,” ungkapnya di depan awak media, Rabu (26/02/2020).

Kemudian,Sambung Deddy, tersangka meminta uang kepada korban senilai 1 juta rupiah. Namun korban mengatakan tidak memiliki uang, sehingga tersangka mengajak korban ke tepi pagar pembatas Bandara Trunojoyo dan menyuruh korban FA dan FN untuk melakukan hubungan badan.

“Apabila korban tidak menuruti, tersangka mengancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar. Sembari memegang celurit ditangannya,” kata Deddy.

Akibat rasa takut, akhirnya korban FA dan FN menuruti keinginan tersangka, setelah korban melakukan hubungan badan. Tersangka masih tetap mengancam dan memeras korban.

“Apabila ingin bebas korban harus membayar uang sebesar 10 juta rupiah. Apabila tidak mau, korban harus membayar 3 juta rupiah namun pacar korban (FN) harus berhubungan badan dengan tersangka,” paparnya.

Karena merasa takut, korban memilih untuk membayar uang sebesar 10 juta rupiah. Namun korban mengatakan akan membayar besok sore. Selanjutnya tersangka meminta 2 unit HP milik korban FA dan FN sebagai jaminan.

“Setelah para korban menyerahkan HP miliknya. korban FA dan FN diperbolehkan untuk pulang. Keesokan harinya korban mendatangi lokasi kejadian tersebut, dan menunggu hingga malam, ternyata tersangka tidak datang,” tandasya.

Akibat perbuatannya, tesangka dikenaka pasa 368 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.