jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Gegara Main Judi Domino, Enam Orang Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2020 | 4:39 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 577

BANGKALAN – Sebanyak enam orang penjudi ditangkap oleh anggota Polres Bangkalan, Senin (23/2/2020) pukul 23.00 WIB. Para penjudi sebanyak lima orang itu diamankan setelah anggota Polres Bangkalan melakukan penggrebekan judi di sekitaran Jl. Trunojoyo gang III B Kamp. Satuan Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Anggota Polres Bangkalan menggerebek enam tersangka di pekarangan rumah salah satu warga bernama Mat Cotor.

Keenam tersangka yakni I (55) warga Tambaksari Surabaya, S (40) warga Kelurahan Keraton, M (36) warga Tunjung Burneh, beserta M (59), G (49) dan MN (36) yang semuanya warga Kelurahan Pejagan Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Santana Putra melalui Kasat Reskrim AKP. Agus Sobarnapraja mengamankan beberapa barang bukti dari TKP.

” Barang bukti yang kita amankan berupa uang pecahan seratus dan lima puluh ribu rupiah senilai Rp. 8.750.000 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 4 DOS domino dan karpet berwarna kuning sebagai alas yang dipakai saat berjudi” paparnya saat press release, Rabu (26/02/2020)

Akibat perbuatannya, keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara susuai dengan UU KUHP pasal 303 ayat 1 namun kita sesuaikan dan dibedakan antara bandar dengan pemain”  jelasnya.

Untuk mengurangi penyakit masyarakat, AKP. Agus menyebutkan, bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Kasat Narkotika.

“Nilai taruhan cukup tinggi jadi ini mendapat atensi dari kami karena termasuk penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan, kita juga akan bersinergi dengan Kasat Narkotika karena perjudian dan penyalahgunaan narkoba saling berkaitan” jelas AKP. Agus menutup.

Reporter: Fara
Editor: Mahallil

 

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.