PAMEKASAN – Meskipun Pemkab sudah berusaha menutup, bahkan mencabut ijin operasional tempat hiburan karaoke, informasi yang terjadi di akhir tahun 2019 ini, para pengusaha tempat hiburan karaoke tersebut masih ngeyel melakukan praktek kemaksiatan itu dan anehnya, pihak penegak Perda sendiri terkesan mengabaikan. Menurut Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menjelaskan, bahwa terjadinya praktek kemaksiatan
