BANGKALAN, jurnalmadura.com,- Sepeda motor merk Yamaha Nmax yang hilang dari rumahnya di daerah Kejawan, Kecamatan Kamal, Bangkalan telah diketemukan dan berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan membuat Pensiunan (purnawirawan) polisi korban pencurian kendaraan bermotor tersebut sumringah dan bersyukur. Berkali-kali mengungkapkan keberhasilan Satreskrim Polres Bangkalan dengan mimik bahagia.
“Terimakasih sudah mengungkap kasus curanmor ini. Alhamdulillah motor saya sudah kembali.” Tutur Sholeh pada Senin (31/01/2022) sore di halaman Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan usai Konferensi pers.
Menurut Sholeh yang purna pada 2018 ini, motornya hilang di rumahnya di daerah kejawan kecamatan Kamal, “Hilang tanggal 26 Desember 2021 di rumah dan diketemukan atau diungkap tanggal 19 Januari 2022 di Galis.” Ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, SH MH didampingi Kasihumas Polres Bangkalan, IPTU Sucipto SH mengutarakan bahwa penyerahan kunci sepeda motor kepada pemilik berpesan agar dirawat dan dijaga.
“Kami serahkan untuk di rawat dan dijaga. Sewaktu-waktu dibutuhkan, harus bisa menunjukkan dan menghadirkan karena statusnya pinjam pakai. Setuju ya pak.” Tuturnya yang disambut jawaban setuju dari pemilik motor.
Sebelum penyerahan kunci motor, Kasatreskrim dalam rilisnya mengutarakan bahwa pada tanggal 19 Januari 2022, sekitar 17.00 WIB petugas berhasil menangkap MZ di rumahnya. Dari hasil interogasi, penyidik menemukan petunjuk tersangka lain.
“Dari penangkapan MZ, kita bisa mengarah ke tersangka yang lain, yaitu MS, MJ, dan NS, Kemudian Di hari yang sama, polisi bergegas mencari ketiga pelaku pencurian tersebut. Petugas berhasil mengamankan MS pukul 18.30 wib dan MJ ditangkap sekitar 20.30 wib. Sedangkan saat ingin melakukan penangkapan terhadap NS ternyata sudah melarikan diri. Diduga sudah bocor. Jadi, NS melarikan diri. Kita terbitkan daftar pencarian orang,” Papar Kasatreskrim yang akrab disapa Sigit dalam rilisnya.
Menurut Sigit, tersangka MS, MZ, MJ dan yang melarikan diri berinisial NS sedikitnya telah melakukan pencurian di 13 lokasi, dengan 11 kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan. Dari 11 kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di rumah ketiga tersangka yang berhasil ditangkap. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam (Sajam) dan kunci T yang diduga kuat sebagai sarana untuk beraksi.
“Ketiga tersangka mengaku telah melakukan kejahatan di 13 tempat. 12 di wilayah Kota Bangkalan dan 1 di Kecamatan Galis,” imbuhnya.
“Dari hasil pemeriksaan, hasil curian mereka dijual ke penadah, berinisial I yang saat ini sedang dikejar petugas kepolisian. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
Reporter : Ahsan
Editor : Mahalli