BANGKALAN – Sidang putusan kasus Undang-Undang (UU) ITE antara Moh Hosen dengan salah satu Wakil Direktur (Wadir) RSUD Syamrabu Bangkalan, dr. Farhat Surya Ningrat berlangsung dramatis.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan tersebut terdakwa Moh. Hosen dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah secara UU ITE.
Dikatakan oleh Majelis Hakim PN Bangkalan, Baginda Rajoko Harahap SH., MH saat membacakan tuntutan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijerat satu bulan penjara serta denda perkara sebesar 5 ribu rupiah.
“Terdakwa dinyatakan bersalah secara UU ITE kami jerat satu bulan penjara dan memerintahkan untuk ditahan dengan denda biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” kata Baginda saat membacakan putusan, Selasa (30/6/2020).
Usai sidang putusan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Choirul Arifin SH menyampaikan bahwa, berdasarkan waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim selama 7 hari kedepan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu langkah selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi kembali terkait putusan Hakim, mengingat putusan yang jauh dari tuntutan selama 6 bulan dari kami,” tuturnya.
Dari awal Kasus UU ITE yang menimpa Moh Hosen atau yang biasa dikenal dengan sebutan “Panglima” ini, sangat menarik dan menggelitik, baik dari sisi pribadi Moh Hosen sebagai orang biasa ataupun sosok dr. Farhat yang merupakan salah satu Wadir di RSUD Bangkalan, bahkan yang sempat ramai keteledoran Jaksa dalam mengetik isi tuntutan, yang terakhir, sebelum pembacaan putusan kasus UU ITE ini berlangsung, menyeruak isu dilingkungan PN Bangkalan, bahwa akan ada demo ke-Pengadilan Negeri Bangkalan, “Alhamdulillah isunya nggak terbukti mas,” seloroh salah satu security PN.
Reporter: Mahallil