jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pemuda Asal Pasongsongan Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

Kamis, 19 Desember 2019 | 1:37 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 595

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Kabupaten Sunenep tangkap salah satu kurir narkoba jenis sabu pada 18 Desember 2019 sekira pukul 17.15 Wib

Diketahui, tersangka bernama Subaidi (19), warga Dusun Murasen, Desa Pasongsongan, KecamatanPasongsongan, Kabupaten Sumenep, pihak ditabgkap di Di pinggir Jalan Raya Pasongsongan saat hendak melakukan transakasi Narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, penangkapan itu bermula petugas menerima informasi dari masyarakat setempat, bahwa didaerah Pasongsongan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, didapat informasi ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan raya Pasongsongan tepatnya di depan toko material bahan bangunan,” Kata Widiarti Kamis (19/12/2019).

Maka petugas, Sambung Widiarti, langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan oleh Petugas Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,68 gram. 1 (satu) unit handphone merk Realme 3 warna hitam ungu. dan Uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.