SUMENEP – Hamdani (50), warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Hamdani, ditangkap oleh petugas di salah satu warung kopi yang berada di Dusun Raas Barat, Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan bahwa penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat setempat.
“Kemudian petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kapolsek Melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku di wilayah Rombiya Timur, Kecamatan Ganding,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Senin (09/03/2020).
Setelah itu, sambung Widiarti, pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan ditemukan Pelaku sedang berada di warung tersebut
“Petugas melakukan penggeledahan didalam saku jaket yang dikenakan pelaku ditemukan 2 Pocket plastik klip kecil yakni,1 pocket plastik kecil berisi sabu berat lk. 0.42 Gram dan1 pocket plastik klip kecil sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipakai berat lk 0,33 Gram,” paparnya.
Tidak hanya itu, lanjut Widiarti, petugas juga menemukan 1 Buah pipet yang terbuat dari kaca 1 Buah sedotan terbuat dari plastik, 1 Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 Unit Hp Merk POLYTRON.
“Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil