jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Polres Sumenep Tangkap Pria Asal Kota Medan Saat Hendak Bertransaksi Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2019 | 1:41 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 654

SUMENEP – Dua orang luar daerah Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar rumah warga yang beralamat di Desa Batuan Kecamatan Batuan Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kejadian itu terjadi pada hari Senin (28/10/019) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB. Terlapor atas nama Arie Irawan (40), berasal dari Jl. Mawar Nomor 55 Lk. IV Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Arie Irawan, sendiri saat ini menetap disebuah kos-kosan Jalan Mahoni, Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Sedangkan, tersangka satunya atas nama Kurniawan Sapta Adi (20) beralamat di Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Sementara tengah tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Mahoni, Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Dalam rilisnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, menerangkan, jika awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatam Batuan Kabupaten Sumenep.

“Dari informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian mendapat informasi di salah satu rumah warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep sedang melakukan pesta sabu,” paparnya, Selasa (29/10).

Sehingga petugas, lanjut Widiarti, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan terdapat dua orang.

“Saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan tepatnya di salah satu kamar ditemukan beberapa Barang Bukti (BB),” terangnya.

Sementara itu, BB yang berhasil disita dari tersangka Arie Irawan yakni, dua kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, berat kotor masing-masing ± 0,46 gram, 0,48 gram (total keseluruhan ± 0,94 gram).

Selain itu, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk sprite, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.

Selain itu, satu buah hanphone merk OPPO warna ungu bersilkon. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 warna hitam Nomor Polisi (Nopol) L-5437-KU.

Akan tindakannya, para tersangka menerima pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Masyhuri
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.