jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Hanya Lima Kecamatan Di Bangkalan Yang Dapat Kelonggaran Menggelar Kegiatan, Ini Syaratnya..!!

Senin, 10 Agustus 2020 | 2:00 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 449

BANGKALAN – Setelah menggelar kordinasi dengan pelaku seni Bangkalan, tim satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Bangkalan, akhirnya memberikan ijin kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar keramaian atau hajatan.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara (jubir) satgas covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Zaen, ia menyampaikan, bahwa ijin kelonggaran diberikan kepada lima Kecamatan, meliputi, Kecamatan Kokop, Konang, Tanjung Bumi, Galis dan Trageh.

“Lima Kecamatan itu hasil penilaian internal satgas, dan mereka menyanggupi akan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kalau tidak siap dibubarkan,” Kata Agus Zaen, Senin (10/8/2020)

Sebetulnya, lanjut pria yang saat ini menjabat Kadis Kominfo ini, sebetulnya secara nasional tidak bisa dipilah perkecamatan, karena Kabupaten Bangkalan masih zona oren belum masuk kuning.

“Baru kalau sudah masuk zona kuning, bisa menggelar, Kecamatan Kota sendiri sampai saat ini, masyarakat tidak bisa menggelar hajatan, sewa gedung dan lainnya, itu pasti belum bisa,” katanya

Diketahui, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron telah mengeluarkan edaran perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Kabupaten Bangkalan tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Buapti pertanggal 11 Agustus 2020 dengan nomor surat: 360 / 142 / 433.208 / 2020, diterangkan bahwa, penyebaran corona virus disease 201o (covid-19) di Kabupaten Bangkalan, masih terus berlangsung dan cenderung meningkat.

Merujuk keputusan Presiden RI Nomer 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasioan.

Merujuk pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan, dan ketentuan pasal pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dengan ini, Bupati Bangkalan menetapkan “Perpanjangan Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Bangkalan tahun 2020 berlaku selama 60 (enam puluh) hari, sejak tanggal 12 Agustus sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020,” isi surat perpanjangan tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.