jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Gegara Sihir, Dua Warga Kangayan Sumenep Tega Bunuh Korban Dalam Ajungan Kapal

Senin, 10 Agustus 2020 | 12:29 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 367

SUMENEP – Lantaran diduga telah menyihir keponakannya, dua pelaku ini tega membunuh Hasyim, warga Dusun Timur Sungai, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep di dalam ajungan kapal KM. Jaya Abadi, di pelabuhan setempat

Diketahui, dua pelaku tersebut, yakni, As’ad Wahyudi (35), dan Rifa’ie (33), keduanya warga, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan dari Kapolres Sumenep, AKBP Darman, penangkapan pada dua tersangka tersebut, berawal dari Polsek kangayan mendapat laporan bahwa telah terjadi pembunuhan di dalam ajungan kapal.

“Selanjutnya 7 anggota Polsek Kangayan Berangkat Menggunakan Perahu motor untuk mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP,” ungkap Kapolres dalam jumpa pers, di depan Mapolres Sumenep, Senin (10/08/2020).

Dari hasil olah TKP, sambung AKBP Darman, petugas mendapatkan informasi terkait keterlibatan dua tersangka tersebut yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut.

“Dua tersangka sempat mengalihkan ABK Kapal untuk turun dari kapal, untuk melancarkan aksinya megeksekusi korban,” tambahnya.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 jam 20.00 Wib. Kemarin, Bantuan Kendali Oprasi (BKO) Resmob Polres Sumenep sebanyak 7 anggota Yang Di Pimpin Oleh Aipda Didik Abdurrahman bersama Kasi Tatah Pemerintahan Kangayan, Koramil Kangean 0827/18 sebanyak 2 Anggota dan Polsek Kangayan melakukan penangkapan pada dua tersangka tersebut.

“Petugas melakukan Penyisiran dan Penyanggongan Pertama kepada Rumah tersangka Rifa’ie dan hasil diinterogasi dia mengaku eksekutor pembunuhan itu adalah As’ad Wahyudi,” bebernya.

Selanjutnya team gabungan tersebut, kata AKBP Darman, lansung membawa kedua pelaku ke Polsek Kangayan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.