jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Meski Sudah New Normal, Tim Satgas Covid-19 di Sumenep Belum Dibubarkan

Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:42 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 408

SekdaMeski sudah memasuki era New Normal (Kenormalan Baru) tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan virus corona atau Covid-19 di Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum dibubarkan

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edi Rasiyadi. Pihaknya menyampaikan bahwa tim gugus Covid-19 saat ini masih bekerja sesuai dengan tangggung jawabnya

“Tim gugus yang lama tetap kita laksanakan, sampai saat ini tetap kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai kebijakan-kebijakan yang ada,” ungkap Sekda Sumenep yang akrab dipanggi Edi itu, pada awak media, Selasa (18/08/2020)

Pihaknya menyampaikan, belum dibubarkan tim gugus Covid-19 Sumenep, lantaran masih tidak adanya regulasi dari pemerintah pusat.

“Hal ini kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami menunggu regulasi dari pusat, karena yang membentuk pusat. Sampai saat ini tim gugus tetap mensosialisasikan bagaimana hidup sehat,” bebernya.

Sedangkan kata Edi, terkait anggaran penanganan Covid-19 masih terus tetap berjalan. Khususnya untuk Dinas Kesehatan dan RSUD setempat. Hanya saja sudah tidak ada lagi pencairan terkait anggaran tersebut.

“Kalau yang lain sudah tidak ada. Tinggal yang Dinas Kesehatan dan rumah sakit saja. Sementara ini belum ada pencairan lagi,” jelas Edi.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Wajibkan Desa Anggarkan Bantuan 2 Rumah Tidak Layak Huni Melalui DD

Dia menghimbau, bahwa masyarakat Sumenep harus memulai pola hidup sehat. Diantaranya pakai masker, cuci tangan, jaga jarak harus dilakukan.

“New Normal ini prosedur protokol kesehatan harus ditekankan. Mengacu pada aturan itu, sanksinya bermacam-macam, mulai dari sanksi sosial, teguran, dan 15 hari kedepan ini kami gencar melakukan sosialisasi. Kalau saya menginginkan masyarakat bisa mengikuti era New Normal ini, karena ini demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Untuk diketahui, intruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang melahirkan peraturan bupati (Perbub) nomor 55 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 dan menjaga pola hidup sehat mulai dijalankan.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.