jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Biaya Rapid Test PPDP Sumenep Capai Angka 375 Juta, Sebanyak 32 PPDP Dinyatakan Reaktif

Selasa, 21 Juli 2020 | 5:26 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 394

SUMENEP – Baru-Baru ini sebayak 2.500 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) se-Kabupaten Sumenep, sebagian besar telah melakukan rapid test Virus Corona atau Covid-19 sebelum melakukan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih

Diketahui, pelaksanaan rapid test tersebut, dilaksanakan di setiap kecamatan yang ada di Kota yang berlambang kuda terbang ini. Baik di Daratan maupun di Kepulauan

“Untuk biaya Rapid Test bagi 2.500 PPDP itu, kita (KPU) yang menanggung. Jadi tidak ada biaya apapun yang dibebankan, semuanya gratis,” Ungkap Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep, pada awak saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/07/2020)

Dia menjelaskan bahwa anggaran dari pelaksanaan rapid test tersebut, yakni 150 ribu perorang. Jadi jika ada 2.500 PPDP se-Kabupaten Sumenep dikumulatifkan keseluruhan mencapai Rp 375 juta.

“Sebelumnya KPU menganggarkan Rp 300 ribu per orang, tapi karena memang ada regulasi khusus yang di sampaikan Kemenkes RI, bahwa biaya rapid test per orang tidak boleh melebihi 150 ribu,” bebernya

Sedangakan, sambung Rafiqi, dari biaya tes cepat sebesar Rp 150 ribu itu tidak ada biaya jasa. Karena biaya jasa yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas menjadi tanggung jawab Pemkab Sumenep.

Sedangkan hasil rapid test dari 2.500 PPDP yang telah di lakukan tes cepat, sebagian hasilnya sudah keluar dan telah diterima KPU Sumenep. Data terbaru per Senin 20 Juli 2020 malam, sudah ada 32 PPDP dinyatakan reaktif.

“Yang reaktif itu, kita langsung melakukan pergantian dari usulan PPS kemudian di sampaikan ke KPU melalui PPK, karena regulasinya memang seperti itu,” tutupnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.