jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Satreskoba Polres Sumenep Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu-Sabu di Kamar Mandi

Rabu, 9 September 2020 | 12:09 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 375

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep Madura Jawa Timur, tangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan nerkoba jenis sabu-sabu

Kedua tersangka tersebut yakni, Ahmad Khoiri (45) warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pihak ditangkap di sebuah gardu di area pasar lenteng, dan Noven Arifianto (39), beralamat di Jalan Flamboyan No.32 Desa Lenteng Timur, pihaknya ditangkap di kamar mandi rumahnya. Pada hari Selasa (08/09/2020) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, penangkapan itu bermula dari petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu

“Petugas lansung melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Rabu (09/09/2020)

Kemudian, kata Widiarti, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka telah melakukan transaksi dan akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu di sebuah gardu pasar lenteng

“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka Ahmad Khoiri,” tambahnya.

Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang barang bukti tepatnya di gardu berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap

“Ahmad Khoiri mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari tesangka Noven Arifanto,” kata Widiarti.

Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Noven Arifanto dirumahnya saat berada dikamar mandi dan sempat membuang barang bukti ke dalam bak mandi yang berupa: 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam sebuah kardus

“Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.