jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Anggota KI Diduga Rangkap Jabatan, Polres Sumenep Surati DPRD

Jumat, 24 April 2020 | 7:23 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 400

SUMENEP – Salahsatu anggota Komisioner Komisi Informasi (KI), Sumenep, di duga rangkap jabatan. Dengan dugaan tersebut Kepolisian Resort (Polres) Sumenep kirimkan surat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Setempat

Pasalnya, salah satu anggota KI tersebut, selain menjadi Komisioner KI juga mejadi Kuasa Hukum (Advokat) disalahsatu kasus yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Pihak Polres menyurati salahsatu anggota KI, yang diduga rangkap jabatan, yakni sebagai Advokat dan Komisioner KI,” Kata Oscar S. Setjo Kasatreskrim Polres Sumenep, Jumat (24/04/2020).

Dia menjelaskan, salah satu anggota KI tersebut saat ini masih memegang beberapa Kasus yang ada di Polres Sumenep, artinya ada beberapa kasus yang dikuasakan kepadanya.

“Salahsatunya kasus pengoplos beras itu, kemarin pas Pra-peradilan dia yang datang dan beracara (Menjadi Kuasa Hukum-red) di pengadilan,” kata Oscar.

Adapun maksud surat yang dikirim pihak Polres pada DPRD, kata Oscar, ingin mengklarifikasi mekanisme yang digunakan DPRD saat menseleksi angota komisioner KI, sehingga seseorang yang sudah mempunyai profesi masih bisa menjadi Komisioner, bahkan masih bisa menjalankan profesinya.

“Kalau itu boleh kami minta surat jawabannya seperti apa, jika tidak, lantas tindakan yang akan diambil seperti apa,” tambahnya.

Sedangkan lanjut Oscar, Komisioner KI masa kerjanya selama 5 tahun dan digaji oleh negara, sehingga selama masa itu berlangsung dan tetap menjalankan profesi sebagai advokad sangat bertolak belaka. Sebab kata dia KI tugasnya menyelesaikan sengketa, maka ada kemungkinan akan dijadikan untuk kepentingan tertentu.

“Namun saat ini kami belum tau atau bisa menjawab boleh tidaknya hal demikian, itu ranah Dewan, jadi sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari DPRD,” tutupnya.

Dikonfirmsi terpisah, ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir, membenarkan jika ada surat yang dikirim oleh Polres setempat. Akan tetapi, pihaknya enggan menjelaskan secara rinci terkait surat tersebut.

“Surat saya disposisikan ke Komisi I untuk dilakukan hearing atau nanti yang bersangkutan dipanggil. Untuk lebih jelasnya langsung ke Komisi I,” Singkatnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.