jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Terus Disorot, Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Saksi Tambahan

Senin, 2 Maret 2020 | 2:22 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 452

SUMENEP – Kasus dugaan Tindak Pindan Korupsi (Tipikor) pengadaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Sumenep sampai saat ini terus disorot, dan didalammi oleh pihak penyidik

Pasalnya, Setelah berkas formil dan materil dikembalikan pada Kepolisian Resort (Polres) Sumenep oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat. Berkas tersebut telah sampai pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep

Diketahui sebelumnya, Kejari Sumenep mengembalikan berkas tersebut, lantaran berkas formil dan materil dirasa kurang lengkap, sehingga berkas P21 yang dikirim Polres Sumenep, dikembalikan kembali yang nantinya akan menjadi P19.

“Berkas dikembalikan ke Penyidik (P19) dan selanjutnya akan kami lengkapi,” kata AKP. Oscar S Setjo, Kasatreskrim Polres Sumenep, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Senin (02/03/2020).

Selanjutnya Oscar membenarkan, apabila berkas kasus Tipikor gedung Dinkes itu dikembalikan oleh Kejari Sumenep, karena ada beberapa poin yang masih kurang saat dikaji tim peneliti. Akan tetapi, pihaknya tidak menguraikan poin apa saja yang kurang lengkap tersebut.

“Intinya berkas itu, kurang dari segi syarat formil dan materil, singkat Oscar pada media ini.

Sementara itu, dia juga menegaskan bahwa akan memanggil saksi tambahan dalam mendalami kasus tipikor tersebut.

“Sementara saksi tambahan yang perlu dimintai keterangan,” tambahya.

Namun yang pasti, lanjut Dia, kedua tersangka Tipikor gedung Dinkes Sumenep inisial I dan A, sejak tahun 2015 yang lalu , telah melanggar pasal Undang-undang (UU) yang berlaku.

“Yakni Melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tandasnyan.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.