jurnalmadura.com
NEWS TICKER

JPU Tidak Siap Menghadirkan Saksi, Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Moh Hosen Ditunda Minggu depan

Selasa, 10 Maret 2020 | 7:41 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 620

BANGKALAN – Sidang perdana dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Moh Hosen terhadap salah satu Wadir RSUD Syamrabu Bangkalan, yang digelar pada hari ini Selasa, (10/3/2020) di PN Bangkalan akhirnya ditunda minggu depan.

Sidang yang sempat diundur selama 4 jam itu dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka itu berlangsung singkat.

” Apakah benar dakwaan yang di dakwakan terhadap tersangka,” ucap hakim yang kemudian dijawab oleh Moh Hosen, iya benar pak hakim,” kata Hosen menjawab tanpa didampingi kuasa hukum.

Setelah mendengar jawaban terdakwa, majelis Hakim yang di pimpin M Baginda Rajoko Harahap, SH.,MH, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Berhubung JPU belum mendatangkan saksi, maka sidang ditunda minggu depan,” ucap Rajoko kemudian menutup persidangan.

Moh Hosen yang hadir dalam persidangan dengan tidak menggunakan kuasa hukum, hanya didampingi para koleganya dan beberapa rekan aktivis, menyampaikan bahwa, dirinya menerima dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim.

” Kita melangkah sesuai prosedural, maka iya kita menerima dakwaan yang dibacakan hakim,” ucap Hosen

Hosen berharap, Majelis Hakim bisa melihat kasus ini secara utuh dan memutuskan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Santri, PC Ansor Pamekasan Mengajak Santri Ikut Menjaga Kedamaian Bangsa

” Kita berharap hakim membela yang benar, bukan membela yang bayar,” harapnya

Terpisah, Kadi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan bahwa Moh Hosen di dakwa dengan dakwaan perkara undang-undang ITE pasal 45 ayat 3 yakni penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

” Ini ancaman hukumannya 4 tahun, makanya kami tidak menahan terdakwa,” katanya

Disinggung terkait penundaan sidang dengan alasan JPU tidak menghadirkan barang bukti atau saksi dalam persidangan perdana ini, ia mengilak bahwa JPU sudah siap dan lengkap dengan saksinya.

” Saya belum dapat informasinya dari JPU, tapi yang jelas mungkin majelis hakim memerintahkan siap gak jaksa pembuktian, mungkin untuk saksi jaksa tidak siap hari ini, tapi kalau barang bukti kita sudah siap semua,” tandasnya

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.