jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Sudah Lama Diluncurkan, Minat Masyarakat Sumenep Membuat KIA Masih Minim

Kamis, 5 Maret 2020 | 4:12 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 418

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sudah resmi melaunching Kartu Indentitas Anak (KIA) sejak bulan Juli 2019 lalu. Namun disayangkan minat masyarakat setempat masih minim untuk membuat kartu tersebut.

Hai itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendafatran dan Pelayanan Penduduk Capil, Wahasah, mengatakan telah melakukan banyak upaya dalam mensosialisasikan pentingnya kepemilikan KIA, nyatanya belum sepenuhnya, masyrakat menganggap penting terhadap kepemilikan kartu tersebut.

“Sampai saat ini, minat masyarakat Sumenep pada KIA hanya sekitar 10 persen,” Kata Wahasah, pada media ini, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (05/03/2020).

Dia menjelaskan untuk Reulasi KIA, ada dua kategori yakni, KIA untuk anak umur antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Sedangkan perbedaannya, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun tidak menggunakan foto.

“Untuk saat ini, KIA masih diprioritaskan di Kecamatan kota. Namun untuk Kecamatan yang lain sudah juga terealisasi, hanya saja jumlahnya tidak terlalu banyak,” beberya.

Seperti halnya di Kepulauan Sapeken dan Gayam, serta Arjasa, ucap Wahasa, pesananan langsung dari sekolah. Kepemilikan KIA tertuang dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memprogramkan KIA pada tahun 2016.

KIA sebagai upaya pendataan penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dijelaskan dalam aturan itu, adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.

Dengan adnaya KIA, selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

“Untuk Kecamatan Kota memang dipercepat pelayanannya, karena kita menggunakan pelayanan keliling ke sekolah di Kota,” terangnya.

Untuk saat ini, sambung Wahasah, tingkat kepedulian dan respon masyarakat untuk memiliki KIA, tiap sekolah sudah ada yang mengajukan, seperti di Kecamatan Lenteng, Bluto, Manding, Gapura, dan Batang-batang.

“Awal tahun 2020 sampai Februari, sekitar 300 pendaftar. Karena KIA masih dalam proses perkenalan. Untuk anak umur 0 ibawah 17 tahun diprioritaskan sampai 15 tahun, karena yang 16 sudah mendekati KTP,” terangnya.

Adpum persyaratan untuk membuat KIA, sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA yang dikeluarkan 14 Januari 2016 menjelaska , Anak Warga Indonesia (WNI) berusia 0-5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopi akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

“Bagi anak WNI yang telah berusia 5 -17 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.