jurnalmadura.com
NEWS TICKER

ASN Sumenep Mencuri Sepeda Pancal, Busyro Karim: Pasti Akan Diberikan Sanksi

Selasa, 11 Februari 2020 | 5:57 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 509

SUMENEP – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret kasus tindak pidana pencurian, saat ini disorot oleh orang nomor satu di Kabupaten Sumenep

Diketahui, ASN tersebut, Agus Sudono (42), merupakan salah satu staf di Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep. Dia mencuri sepeda pancal jenis Polygon milik warga Desa Pamolokan, di alun-alun kota, pada hari Minggu 09 Februari 2020 kemarin, dan sampai diproses hukum

Dari kejadian tersebut, Bupati Sumenep, Busyro Karim, angkat bicara. Dia mengungkapkan, bahwa perbuatan ASN yang berada dinaungan kepemerintahannya, dipastikan mendapat sanksi hukum.

“Ya biarkan sudah berjalan sesuai dengan hukum yang ada. Itu bisa-bisa langsung pemberhentian sementara,” Singkatnya, pada media ini, di depan Hotel Utami Sumenep, Selasa (11/02/2020).

Ditempat yang sama , Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati memaparkan, jika indisipliner sanksi ASN yang terjerat kasus kriminal, akhir prosesnya berada di Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.

“Jadi untuk indisipliner kemudian untuk ke sanksi finalnya ada di BKPSDM, jadi rekapannya disana. Kalau di Inspektorat ini memeriksa sesuai dengan laporan,” beber dia

Selain itu, Sambung Titik Suryati, adanya laporan yang masuk terkait indisipliner ASN, pihaknya akan membicarakan dan merapatkan bersama tim pemberi sanksi berat maupun ringan.

“Kita rapatkan dengan tim pemberi sanksi dan berat, yang kemudian kita ajukan ke Bupati. Bupati kemudian merekomendasikan ke BKPSDM apakah itu perlu ditindaklanjuti atau tidak,” katanya

Pihaknya menegaskan, jika kasus tersebut masuk hukum pidana, pasti akan diberikan sanksi dengan bentuk pemberhentian sementara.

“Kalau untuk urusan pidana, kepada yang bersangkutan bila dilakukan penahanan, OPD nya wajib melapor dan kemudian setelah ada penahanan, akan dilakukan pemberhentian sementara,” paparya.

Dia menerangkan, jika kasus tersebut belum mendapat putusan ingkrah, belum bisa pihak Inspektorat memberikan sanksi tetap.

“Sampai dengan kasusnya itu ingkrah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau sudah ingkrah baru kita berikan sanksi,” tandasnya

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.