jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Darurat Covid-19, Pelayanan Satpas SIM Polres Sumenep Ditutup Sementara

Selasa, 31 Maret 2020 | 4:27 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 445

SUMENEP – Demi memutus mata rantai Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Sumenep pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Satuan Lalulintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) setempat ditutup sementra.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP. Deddy Eka Aprianto, dia menjelaskan bahwa penutupan Satpas SIM ditutup sejak hari ini, Selasa 31 Maret 2020.

“Untuk sementara, pelayanan di Satpas SIM ditutup, mulai hari ini hingga pemberitahuan lebih lanjut dengan melihat perkembangan situasi, untuk mencegah sebaran covid-19,” kata Deddy, pada awak media, Selasa (31/03/2020).

Dia menjelaskan bahwa, penutupan pelayanan SIM berdasarkan pada Surat Tanda Registrasi (STR) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), nomor ST/585/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 29 Maret 2020, untuk masa tanggap darurat pencegahan penyebaran covid-19.

Sedangkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya, kata Deddy, selama penutupan ini, bisa memperpanjang setelah situasi dinyatakan keadaan seteril dari covid-19 dan normal lagi.

“Nantinya, prosesnya adalah perpanjangan bukan proses penerbitan SIM baru,” bebernya.

Dia juga mengaku, telah melakukan sosialisasi baik Media Sosial (Medsos), serta memasangkan pemberitahuan di tempat Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep.

“Kita sosialisasikan ke via Medsos akun Satlantas. Termasuk kita pasang pemberitahuan juga di kantor,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.