jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Melalui Pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Pamekasan Luncurkan BLT Khusus Buruh Tani Tembakau

Kamis, 10 Juni 2021 | 2:35 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 282

PAMEKASAN – Pemerintah daerah Pamekasan, Madura, Jawa Timur melalui Kepala Bagian atau Kabag Perekonomian Kabupaten Pamekasan, Sri Puji Astutik memberi angin segar bagi para buruh tembakau.

Pasalnya, pada tahun ini, buruh tani tembakau itu, menjadi sasaran program pemanfaatan dana hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Alokasi dana itu nantinya akan diberi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) khusus.

Semua diperhatikan, dari sisi kesejahteraan masyarakat selama pandemi yang banyak berdampak pada produktifitas kerja dan ekonomi masyarakat a kecil.

“Selain dalam rangka memberdayakan masyarakat buruh tani, bantuan dari DBHCHT itu juga dalam rangka membantu buruh tani yang terdampak COVID-19,” katanya kepada wartawan di Pamekasan, Kamis (10/6/2021).

Sebagaimana diketahui, Pemkab Pamekasan akan menerina dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 64,5 miliar. Itu terhitung, meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang jauh dibawah itu.

Menurut Puji, peningkatan itu terjadi, karena jumlah perusahaan rokok yang ada di Pamekasan terus bertambah. Sehingga berpengaruh pada penggunaan pita cukai oleh perusahaan rokok juga meningkat.

Puji juga menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT bagi petani tembakau itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yakni sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

“Peraturan ini, mengatur tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima kabupaten penghasil cukai,” tandasnya.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, sebesar 50 persen untuk bidang Kesejahteraan masyarakat. Itu dengan rincian 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persen lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).

Lalu untuk bisa mendapatkan BLT-DBHCHT itu, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan khusus sebagai buruh tani tembakau setempat. Juga, penerima itu tidak boleh menjadi penerima bantuan langsung pada program lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang selama ini bergulir.

“Jadi kalau yang sudah pernah menerima BLT dari BLT yang lain seperti dari dana desa, BPUM, PKH dan lain-lain itu tidak boleh menerima dari BLT-DBHCHT ini,” tukasnya.

Selain itu, juga Pihaknya menambahkan bagi penerima BLT bidang Kesejahteraan masyarakat, kali ini hanya berlaku untuk satu KK atau data kartu keluarga, 1 orang saja.

“Saat ini, kami masih berkoodinasi dengan instansi dinas lainnya terkait dengan pelaksanaan pencairan bantuan dengan verifikasi dan validasi data ini dulu,” ungkapnya lagi.

Sebagai gambaran, total jumlah perusahaan rokok yang kini terdata di Pemkab Pamekasan sebanyak 57 perusahaan. Itu dengan jumlah buruh, sekitar 12 ribu orang, sedangkan buruh tani tembakau sekitar 15 ribu orang. (advertorial)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.