jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kedapatan Membawa Narkoba, Dua Warga Kota Sumenep Dibekuk Polisi

Sabtu, 7 Maret 2020 | 2:10 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 618

SUMENEP – Kepolisia Sektor (Polsek) Kota Kabupaten Sumenep, tangkap dua pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui, dua pemuda tersebut bernama, Hasanuddin Efendi (30) yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt/Rw 003/004 Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota, dan Rizal Fauzi (32) yang beralamat di jalan Mutiara Rt/Rw 001/002 Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, keduanya ditangkap oleh Polsek Kota Sumenep, di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pahlawan di bengkel bubut Keluraha Karangduak Kota setempat pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib.

“Sekira pukul 18.30 Wib, pentugas mendapat informasi dari masyarakat setenpat bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Pahlawan Kota Sumenep,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Sabtu (07/03/2020).

Kemudian, sambung Widiarti, petugas yakni Bripka Suhartono, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota beserta anggota melakukan penyelidikan, setelah itu diketahui bahwa orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di pinggir jalan Pahlawan

“Selanjutnya petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di ketemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram,” tambahnya.

Sabu-sabu tersebut, kata Widiarti, ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri warna putih kotak-kotak merah yang dipakai pelaku yang bernama Rizal Fauzi. Setelah di lakukan introgasi ternyata Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari Hasanuddin Efendi,

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Hasanuddin Efendi, mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat darinya.Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kota guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas dari kedua pelaku berupa 1 buah HP merk Oppo warna merah type A3s, 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi, M 2669 WU.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.