jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Hendak Transaksi, Seorang Kurir Sabu Asal Gapura Sumenep Diamankan Polisi

Selasa, 3 Desember 2019 | 11:45 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 539

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Pada hari Senin, 02 Desember 2019 Sekitar 19.30 WIB.

Tersangka adalah, Mu’ari (44), Warga Dusun Kerta Aju, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Dirinya ditangkap di Jalan PUD Desa, Aengmerah, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, menjelaskan. penangakapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa, terlapor (Mu’ari) sering membawa masuk Narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep,

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Sumenep dan didapati informasi bahwa terlapor sedang mengendarai sepeda motor tengah membawa Naroktika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Batu Putih,” kata Widiarti, Selasa (03/12/2019).

Berdasarkan informasi tersebut, Sambung Widiarti, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor tengah melintas di jalan PUD Desa Aengmerah, Kecamatan Batu Putih

“Selanjutnya petugas langsung melakukan penghadangan, penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor,” imbuhnya

Widiarti juga menerangkan, bahwa, setelah melakukan pengeledahan akhirya petugas menemukan, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang oleh terlapor dengan menggunakan tangan sebelah kirinya

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor (Mu’ari) mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, Kemudian Petugas langsung mengamankan terlapor dan barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, yakni berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,30 gram, 1 (satu) plastik klip kecil, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario techno 150, warna putih, Nopol : M-6648-VX.

Dari Prilakunya tersebut, terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.