BANGKALAN – Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Chandra Saptaji melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Putu Arya Wibisana meminta kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan kambing etawa koorperatif dalam memenuhi panggilan ekseskusi. Kedua terdakwa ialah Mulyanto Dahlan, Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan dan Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Menyatakan para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dengan pidana denda masing-masing Rp 200 juta.
Kejaksaan Negeri sudah melayangkan panggilan pertama untuk para terdakwa pada hari Rabu (24/03/2021). Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak keluarga maupun penasihat hukum para terdakwa.
“Biasanya kami layangkan hingga tiga kali panggilan. Kemudian kita minta petunjuk lebih lanjut kepada pimpinan, untuk proses eksekusi terdakwa” jelas Putu Arya, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (01/04/2021)
Rencana surat panggilan lanjutan akan dikirim selang satu minggu dari surat sebelumnya. Namun hingga berita ini ditulis (02/04/2021), surat panggilan kedua belum di layangkan kepada para terdakwa. Menurutnya, tidak ada kendala dalam proses hukum.
“Proses hukum sudah sesuai SOP (Stardar operasional prosedur), kalau dari Kami belum ada kendala. Untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan langsung ke penasihat hukum terdakwa” tutupnya.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil