jurnalmadura.com, BANGKALAN – Bangkalan Night Carnival atau pasar rakyat yang merupakan salah satu rangkaian perayaan hari jadi Kabupaten Bangkalan yang ke 491 sudah memasuki bulan kedua terhitung dari tanggal 7 Oktober 2022.
Walaupun kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Bangkalan, para pedagang tetap dikenakan retribusi berupa sewa stan untuk bisa berjualan di pasar rakyat tersebut yang terletak di Alun-alun selatan Kota.
Dari pengakuan salah satu pedagang, bahwa sewa stan dalam satu bulannya di Pasar rakyat bervariasi, ada yang harga sewanya 2 juta ada juga yang 4 juta untuk satu bulan.
“Kalau stan memang ada sewanya, harganya beda-beda tergantung panjangnya, kalau punya saya ini 4 juta sewanya, tergantung panjangnya,” Ucap Eni, salah satu pedagang di pasar rakyat saat ditemui.
Eni juga mengatakan ternyata tidak semua stan di pungut tarif sewa, ada beberapa UMKM yang tanpa di tarik uang sewa stan.
“Tidak semuanya merata ada yang gratis UMKM biasanya, kurang tau dari mana tetapi bilangnya dari UMKM,” Katanya
Terpisah, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (disbudpar) Kabupaten Bangkalan mengelak kalau pihaknya memungut retribusi bagi para pedagang di pasar rakyat.
“Tidak ada, katanya siapa, pasar malam itu kami pasrahkan semuanya ke EO, untuk anggaran dari APBD memang tidak ada, ketemu aja le’,” Ucap Faisol singkat saat di konfirmasi oleh wartawan. (Mahallil)