jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Polsek Masalembu Amankan Dua Orang Sindikat Jaringan Narkotika Kepulauan

Jumat, 17 April 2020 | 1:45 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 487

SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu Kabupaten Sumenep tangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Diketahui, kedua orang tersebut bernama, Mulyadi (28), warga Suku Bugis, Dusun Gunung, Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, dan Hairullah (37) th, warga Dusun Ra’as, Des Masalima, Kecamata Masalembu Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan yang di himpun dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut di tangkap di pinggir jalan, tepatnya jalan masuk Dermaga Proyekyang berada Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, dan didalam rumah Hairullah (Teersangka)

Penangkapan itu, sambung Widiarti, Polsek Masalembu menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa, Mulyadi (Tersangka) sering melakukan transaksi dan mengedarkan baranh haram tersenut di wilayah Masalembu dan sering mengirimkanke Pulau Masakambing.

“Kemudian pada hari Kamis (16/042020) Kemarin, sekira pukul 17.00 Wib PS. Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Polsek Masalembu mendapat informasi bahwa Mulyadi akan mengirimkan Narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing,” ungkap Widiarti, Jumat (17/04/2020).

Setelah mendapat informasi tersebut kata Widiarti, petugas langsung melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek, sekira pukul 17.45 Wib dan melihat orang dengan ciri-ciri persis dengan tersangka

“Setelah itu, langsung diberhentikan oleh Anggota Polsek Masalembu serta dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan bungkusan kecil plastik klip yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, kemudian setelah dibuka berisikan Narkotika jenis sabu yg dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat,” paparnya.

Widiarti menjelaskan, menurut keterangan dari Mulyadi bahwa barang haram tersebut hendak dikirim ke Pulau Masakambing dan dari hasil introgasi lebih lanjut Mulyadi mengaku bahwa sabu-sabu tersenut didapat dari Hairullah.

“Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan rumah milik tersangka Hairullah didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima yanh bernama Fendy,” tutupnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Mulyadi berupa, 1 buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat,1 buah Hp merk Vivo type Y31, 1 buah sepeda motor Kawasaki Ninja 4tk warna hijau.

Sedangkan dari tersangaka Hairullah berupa, 2 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000, alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol bekas larutan penyegar cap kaki tiga lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, 1 buah HP merk Huawei, 5 buah pipet terbuat dari kaca, 3 buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 buah gunting warna hitam,1buah korek api,1buah kotak plastik warna biru sebagau penyimpan kertas plstik klip,1bendel plastik klip,1 buah keranjang warna biru, dam 1 buah dosbuk hp bekas.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.