jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Menyimpan Obat Terlarang Di Rumahnya, Warga Kepanjin Sumenep Dibekuk Polisi

Senin, 4 Mei 2020 | 1:14 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 468

SUMENEP – Yopi Aprianto (45), alamat Jalan Letnan Ramli, No. 319, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) setempat, lantaran menyimpan dan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu

Pihaknya ditangkap di dalam rumahnya sendiri pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2020, Kemarin pukul 20.15 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari petugas menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa didalam rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapat informasi bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu kedalam rumahnya,” ungkap Widiarti, Senin (04/05/2020).

Setelah dipastikan tersangka berada didalam rumahnya dengan membawa Narkotika jenis sabu, lalu kata Widiarti, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka

“Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti didalam sepatu warna putih berupa bungkus rokok merk Clas Mild warna putih berisi 1 kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi lagi sobekan plastik warna hitam,” tambahnya

Baca Juga:  318 ASN Di Sumenep akan pensiun, BKPSDM: Faktor Umur dan Ada Yang Meninggal

Setelah ditunjukkan pada tersangka, sambung Widiarti, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,18 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 bungkus rokok kosong merk Clas mild warna putihz 1 buah sepatu warna putih, dan 1 buah Hand Phone merk Samsung warna hitam kombinasi ungu.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.