jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kisah Seorang Istri Siri di Sumenep Yang Dibakar Sang Suami Saat Berada Di Dapur

Kamis, 27 Agustus 2020 | 9:46 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 374

SUMENEP – Kisah memilukan dialami oleh Siti Nurbaya, yang beralamat di jalan KH Mansur No.7E RT.006/RW.001, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibakar hidup-hidup oleh suami sirinya saat berada di dapurnya.

Diketahui, suami siri Siti Nubaya (Korban) itu bernama Ainur Rofiq, warga asli jalan Balean Barat 39 Kelurahan Lowok, Kecamatan Lowok, Waru Kodya Malang, tega mebakar korban. Namun sayangnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif sang suami melakukan hal keji tersebut

Hanya saja, menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan kejadian nahadms yang menimpa korban itu, langsung dilaporkan oleh anak kandung korban yaitu Dya Ayu Ratri (21), Mapolres Sumenep

“Itu terjadi pada hari Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 00.10 WIB. Awalnya, bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Agusrus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang kerumah Siti Nurbaya,” ungkapnya dalam rilisnya, Rabu (26/08/2020).

Setibanya dirumah korban, kata Widiarti pelaku langsung menanyakan keberadaan korban pada sang anak, kemudian pelaku bergegas mendatangi korban yang saat sedang berada di dapurnya.

“Sesaat pelaku menyuruh sang anak untuk membeli rokok, dan pada saat itu pelaku tengah membawa gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi 2 botol bensin berada di meja makan,” bebernya.

Tanpa menaruh curiga, kemudian sang anak langsung membeli rokok keluar rumah. Tak lama kemudian, saat sang anak sampai di rumah mengetahui ada yang terbakar di dapur dan mendengar teriakan dari ibu, langsung menghampirinya.

“Disaat itu anaknya mendapati ibunya telah dalam keadaan terbakar. Lalu kemudian sang anak langsung membantu menyiram air ke ibu pelapor agar padam, dan pelapor kemudian membawa sang ibu ke RSUD Moh. Anwar Sumenep,” terang Widiarti.

Atas perbuatan kejinya tersebut, kini pelaku dijerat kasus tindak pidana penganiayaan yang didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat, dengan penerapan pasal 351 ayat (1),(2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) KUH Pidana.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.