jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Disdik Sumenep Akan Bertindak Tegas Pada Guru PNS Yang Tidak Mematuhi SK Bupati

Selasa, 14 April 2020 | 2:14 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 390

SUMENEP – Beredar kabar bahwa ada salah satu guru yang berstatus Pengawai Negri Sipil (PNS) Kabupaten Sumenep tidak mau dipindah tugas, meskipun sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati setempat.

Diketahui guru tersebut, saat ini mejadi guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep membenarkan bahwa, memang ada salah seorang oknum guru yang tidak mau dipindah tugas, meski surat perintah mengajar sudah turun dari Bupati.

Sedangkan, sambung Carto, SK Bupati tersebut berisi bahwa, oknum guru itu seharusnya pindah tugas ke SDN 1 Pangarangan, akan tetapi, kata dia, oknum guru itu masih mengajar di SDN 3 Pangarangan.

“Iya, memang benar guru itu tidak mau pindah sesuai SK Bupati,” ungkapnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (14/04/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa, oknum guru yang enggan pindah tugas tersebut adalah istri salah satu pejabat di lingkungan Disdik Sumenep.

Atas kejadian itu, pihak Disdik langsung melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setenpat, serta Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdik Sumenep.

“Hasil dari rapat kami dengan BKPSDM dan Kabid Ketenagaan Disdik memutuskan semua guru harus tetap mengikuti aturan sesuai dengan SK Bupati. Termasuk guru yang dari SDN 3 Pengarangan ini, harus tetap pindah,” bebernya.

Kendati demikian, Carto mengaku, belum melakukan pemanggilan pada oknum guru tersebut. Akan tetapi, pihak disdik akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami belum memanggilnya karena memang belum ada laporan ke kita, namun karena kabar itu santer maka kita ambil langkah untuk mengantisipasinya,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.