jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Dana Kampanye Pimilihan Bupati Sumenep  Hanya Dibatasi 20 Miliar

Jumat, 2 Oktober 2020 | 12:06 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 352

SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura Jawa Timur, batasi penggunaan dana kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep maksimal 20 Miliar

Pembatasan dana kampanye tersebut didasarkan pada hasil rapat kordinasi antara dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenp dengan KPU setempat

“Di rapat itu kami (KPU-red) dan dua paslon telah sepakat bahwa nominal dana kampanye maksimal Rp 20 miliar,” ungkap Divisi Teknis  KPU Sumenep Rahbini, pada awak media Selasa (02/10/2020).

Menurut Rahbini, dana kampaye tersebut bisa terdiri dari dana pribadi pasangan calon bupati, partai politik maupun gabungan atau bisa dari dana perorangan berbentuk sumbangan  yang dinilai sah menurut hukum

“Itu sudah sesuai PKPU no. 5 tahun 2017, semua dana kampanye itu dikumpulkan dalam satu rekening khusus masing-masing pasangan calon,” tambahnya.

Selain itu, kata Rahbini, sebelum waktu pelaksanaan kampanye, semua pasangan calon diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye tersebut

“Saat ini, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep sudah menyetorkan laporan dana awal kampanye,” kata Rahbini.

Sedangkan, pelakasanaan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati sumenep, berlangsung sejak tanggal 26 September – 5 Desember 2020, dalam pelaksanaan kampanye, kata Rahbini semua pasangan calon wajib mematuhi protokol kesehatan Civid-19

“Jadi massa kampanye juga dibatasi,  jika pertemuan tatap muka di ruang tertutup, maka pesertanya maksimal 50 orang. Kalau ruang terbuka, maksimal 100 orang,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemilihan Bulati dan Wakil Bupati Sumenep diikuti oleh dua pasangan calon. Yankni, N
Nomor urut 1, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Nyai Eva) dan nomor urut 2, pasangan Fattah Jasin-KH. Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.