jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Tuding Menutupi Pelanggaran Tambak Udang, FKMS Geruduk Kantor DLH Sumenep

Senin, 24 Februari 2020 | 1:01 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 436

SUMENEP – Sejumalah Mahasiswa yang mengatasnamakan Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) gelar demo di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Kamis 24 Februari 2020.

Pasalnya, kedantangan mahasiswa tersebut, pada DLH meminta tindak lanjut tentang hasil audiensi anatara FKMS dengan tim perizinan Kabupaten Sumenep, yang di hadiri oleh pihak DLH, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), dan tim perizinan pada hari Senin (17/02/2020) Kemarin

“Audiensi itu, kami meminta tim perizinan dengan pihak terkait, untuk melakukan pengukuran ulang pada batas sepadan pantai terhadap 14 tambak udang yang mengantongi izin,” ungakap Sutrisno, Kordianator Aksi, pada media, Rabu (24/02/2020).

Sebab, sambung sutrisno, ada salah satu tambak udang di Kecamatan Batang-Batang yang sudah mengantongi izin, diduga telah melanggar batas sepadan pantai.

“Namun, tim perizinan tetap beraikukuh mengatakan bahwa, semua tambak udang itu, sudah sesuai dengan peraturan dan tidak perlu dilakukan pengukuran ulang,” tambahnya.

Selanjutnya, ditengah alotnya diskusi itu, kata Sutrisno, Pihak DLH berjanji akan melakukan observasi ulang pada tambak udang yabg ada di Kecamatan Batang-Bantang, yang hal itu akan dilakukan pada hari Rabu (19/02/2020) kemarin.

“Akan tetapi, pas waktu hendak melakukan observasi kelapangan, pihak DLH menolak teman-teman FKMS untuk ikut observasi, dengan alasan yang tidak jelas, berarti ini berindikaai bahwa DLH mau menutupi beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak tambak udang,” paparnya

Dari hal itu, Dia berharap, supaya pihak DLH melakukan observasi ulang terhadap 14 tambag udang di kabupaten Sumenep yang telah mengantongi izin bersama FKMS.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Kabupaten Sumenep, Kuesman Hadie, menjelaskan, mengenai pelanggaran tambak udang memang menjadi tanggaung jawab kita masing-masing tim.

“Artinya, memang ada dua hal, tambak yang tidak mengantongi izin, dan tambak yang mengantongi izin yang melanggar aturan, kalok memang pelanggarannya tentang pencemaran lingkungan itu memang tugas kita di DLH,” ungkapnya.

Terkait tuntuntan FKMS untuk ikut andil observasi kelapanagan, Kuesman, mengatakan bukan tidak mengizinkan FKMS ikut, akan tetapi yang melakukan observasi kelapangan itu hanya pihak internal DLH.

“Karena kami kelapangan, hanya obsrrvasi terkait apakah ad pelanggaran mengenai pencemaran lingkungan atau tidak,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.