SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berlakukan jam buka bagi warung, cafe dan tempat nongkrong lainya untuk memcegah kerumunan masyarakat dalam upaya megantisiapasi peyebaran Covid-19.
Pasalnya, pemberlakuan jam buka bagi tempat tersebut, sudah sesuai dengan hasil persetujuan Bupati Sumenep yakni, batas waktu buka maksiamal sampai jam 21.00 wib.
“Lebih dari jam itu, kami akan lakukan tindakan pembubaran, kalau tetap ngotot, dan tetap melawan, maka kami amankan dengan penerapan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi pada awak media, Senin (30/3/2020).
Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk sementara tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang, seperti pesta perkawinan, pengajian, tahlilan dan sebagainya, untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Virus yang mematikan itu,
“Sesuai intruksi Kapolri, kami sudah melakukan imbaun secara masif, sekali lagi untuk yang masih ngotot pasti kami amankan,” paparnya.
Deddy menambahkan, bagi masyarakat yang hendak membeli suatu menu makanan, setelah selesai pesan dibungkus lalu dibawa pulang.
“Jangan ada yang nongkrong ditempat tersebut,” kata Deddy pada awak media.
Sedangkan, Kata Deddy, untuk tempat yang sifatnya lapangan pekerjaan, yakni pabrik Gudang Garam, pabrik Garam, dan sebagainya, dia menjelaskam saat ini masih diperbolehkan.
“Karena setelah dicek, dipabrik tersebut sudah disediakan alat untuk antisipasi Covid-19, seperti alat pendeteksi suhu tubuh, tempat alat cuci tangan, masker, hingga hand sanitizer,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil