jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya, Pamekasan Sebanyak 130 Rumah

Rabu, 26 Februari 2020 | 5:09 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 600

PAMEKASAN – Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pamekasan menyampaikan kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di tahun 2020 sebanyak 130 rumah yang tersebar di Kecamatan Pamekasan (Kota).

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemerintahan pusat yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap beberapa daerah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Tata Kelola, Didiek Roeswandy.

Menurutnya, kabupaten yang berjargon Pamekasan Hebat ini, kini masih dipercaya untuk melaksanakan kegiatan yang sumber dananya dari DAK, Rabu (26/2/2020).

“Untuk tahun 2020 kita dapat alokasi 130 rumah, titik lokasinya hanya di kecamatan Pamekasan saja,” tuturnya saat diwawancara oleh Reporter JurnalMadura.com di ruangannya.

Lebih lanjut Didiek Sapan sehari-harinya menjelaskan, kegiatan ini memang dalam ketentuannya untuk mendukung program prioritas nasional yang ada di daerah.

“Nah, program prioritas nasional yang ada di Daerah Kabupaten Pamekasan adalah program kota tampa kumuh (kotaku), program KOTAKU sendiri adalah program pemerintah pusat yang menjadi prioritas nasional,” jelasnya.

Kemudian tambah dia, pihaknya di bidang perumahan hanya mendukung dari sisi perumahannya saja.

“Kami di tahun 2020 ini memperbaiki rumah, agar menjadi layak sebayak 130 rumah di Kecamatan Pamekasan,” ungkapnya.

Adapun objek desa yang akan menerima kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di tahun 2020 sebagai berikut:

Desa Laden, Desa Jalmak, Desa Teja Timur, Kelurahan Kanginan, Kelurahan Bukih, Kelurahan Gledak Anyar,  Kelurahan Kowel  dan Kelurahan Parteker.

Sekedar diketahui bahwa, bantuan kegiatan ini tidak berupa uang tunai, melainkan hanya berupa material bangunan saja yang nilainya sebesar 17.500.000. Rinciannya yaitu 15.000.000 untuk material bangunan dan 2.500.000 untuk tukang bangunan. Sedangkan regulasi pencairannya 2x tahapan.

Reporter: Jadid
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.