jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Jumat Keramat : Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Kasus Kambing E-tawa

Jumat, 2 Agustus 2019 | 1:05 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 1609

Bangkalan – Setelah sekian lama didesak, akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura Jawa Timur menetapkan duan orang tersangka kasus kambing E-tawa,  Jum’at (02/08/2019)

Dua orang tersangka tersebut yaitu Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moel Yanto Dahlan dan Kepala BPKAD Bangkalan, Syamsul Arifin.

Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, mengatakan, penetapan kedua tersangka terkait tindak pidana korupsi bantuan keuangan untuk pengembangan BUMDes dengan program pengadaan kambing E-tawa tahun anggaran 2019.

“Kedua tersangka itu Kami tetapkan karna korupsi bantuan keuangan BUMDes terkait pengadaan kambing E-tawa,” terang pria asal Pamekasan ini saat melakukan pers rilis di kantornya

Badrut menambahkan, Bahwa penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang sangat cukup, dan ada unsur kerugian negara yang mencapai 9 miliar.

“kami sudah cukup dengan alat bukti makanya kami melakukan penahanan dan menetapkan tersangka dengan kerugian mencapai 9 miliar,” katanya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Keduanya dipanggil sebagai saksi, setelah tim penyidik mendengar keterangannya dan langsung melakukan rapat dan menetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya itu, Awalnya dipanggil sebagai saksi, setelah di dipanggil dan mendengar keterangan dari saksi, kemudian tim penyedik melakukan rapat dan pada hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya

Kedua tersangka terancam hukuman terancam hukuman 20 tahun penjara dengan Pasal 2, pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (08/lil)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.