jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Gencar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Rabu, 8 September 2021 | 3:52 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 408

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura terus  mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal. Sosialisasi ini diberikan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Seperti halnya sosialisasi yang dilakukan di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Senin (6/9/2021). Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat di tujuh desa di kecamatan Batumarmar.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Ach Faisol mengatakan, bahwa sosialisasi itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan pemanfaat DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan Faisol, kegiatan ini akan terus dilakukan selama 18 hari ke depan di 13 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pamekasan.

“Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari ke depan, kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokok ilegal,” terangnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama menyampaikan, sosialisasi di Desa Blaban ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura setelah Covid-19 mulai menurun.

Menurutnya, perangkat desa dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut menyambut hangat kehadiran Bea Cukai Madura dan pemerintah daerah. Bahkan peserta sangat responsif.

“Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal. Kami juga disi memberikan pengetahuan cara membedakan rokok ilegal dan legal dari pitanya hingga beberapa detail bentuk yang ada di bungkusnya, agar masyarakat mengerti dan tau rokok itu ilegal atau legal,” ucapnya.

Selain menyosialisasikan rokok ilegal, Tesar juga memaparkan betapa bermanfaatnya DBHCHT. Kata Tesar, DBHCHT dapat menyejahterakan masyarakat kabupaten Pamekasan. (Advertorial)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.