jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Mobil Sehat Bupati  dan Prasasti KCM Terus Disoal, Ketua Dewan : DPRD Punya Hak Menginterpelasi Bupati

Minggu, 17 Mei 2020 | 12:56 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 631

PAMEKASAN – Perseteruan antara salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan orang nomer satu di Bumi Gerbang Salam mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menurut Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman, ini adalah masalah hak asasi manusia, hak berpendapat. Di dalam pasal 28E ayat (3) undang-undang dasar 1945: semua orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, Minggu (17/5/2020).

“Begitu juga di dalam pasal 28F ayat (3) undang-undang dasar 1945: setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran (media) yang tersedia,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh Reporter JurnalMadura.com

“Atas dasar tersebut Ali Masykur itu bisa, karena diberi kebebasan dan ini diatur oleh undang-undang dasar nomor 39 tentang hak asasi manusia itu, dalam pasal 23 ayat (2). Jadi dia punya hak,” terangnya.

Mengenai polemik antara Ali Masykur dengan Bupati Pamekasan, kata alumni aktivis HMI itu, apakah pemerintah salah? tidak. dalam hal ini (visi dan misi) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan harus diperjuangkan

“Artinya mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Pamekasan secara umum, maka ini wajib untuk di dianggarkan dan penganggaran yaitu DPRD harus dibahas,” jelasnya.

“Ambulans (mobil sehat) disini, saya yakin kalau ambulans itu memang sangat dibutuhkan oleh warga Kabupaten Pamekasan untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan desa di bidang kesehatan dan sarana transportasi masyarakat yang sakit,” imbuhnya.

Soal lokasi penempatan mobil tersebut, tambahnya, kenapa ditaruh di KCM (kota cinema mall), sebetulnya ini tidak ada hubungannya dengan Pemkab, Ini masalah rekanan saja terkait dengan brending mobilnya itu, makanya Kalau ditanya terkait kenapa harus ditaruh di KCM, maka pertanyaan itu sebaiknya ditanyakan ke pemenang tender (yang mengadakan)

“Saya yakini bahwa ini tidak ada hubungannya dengan Pemkab. Jadi ini masalah rekanan saja, karena ini sudah dilimpahkan ke rekanan. Oleh rekanan itu mau ditaruh atau ditempatkan dimana terserah dia, yang penting mobil itu ada dan branding itu sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Namun mengenai prasasti, kata Fathor, sapaannya, itu urusan Bupati dengan KCM, kalau kemarin sempat viral terkait dengan prasasti Bupati. Sedangkan DPRD Kabupaten Pamekasan berhak menanyakan mengenai dana mobil sehat itu, apakah sudah terserap atau tidak?

“Kalau terserap mekanismenya bagaimana, ini juga DPRD harus menanyakan kepada Bupati dan DPRD juga punya hak interpelasi menanyakan langsung ke Bupati. Hak interpelasi itu diajukan oleh DPRD kepada pimpinan DPRD, melaksanakan atau menyetujui misalnya jika menyetujui,” tuturnya.

Kemudian Bupati dipanggil, ketika dipanggil, akan ditanya oleh DPRD terkait dengan anggaran itu, tapi di dalam hal ini, saya yakin semua takut kepada hukum dan tidak ada yang kebal hukum, sorotan terkait dengan mobil itu bukan hanya kita di DPRD yang menyorot dan ini sudah sampai kepada inspektorat, BPK, KPK juga semuanya sudah sampai dan semuanya menyoroti.

“Kalau misalnya nanti di dalam hak interpelasi anggota DPRD Kabupaten Pamekasan kepada Bupati ada ketidak sesuaian, maka ini juga ada tanggung jawab Pemkab untuk meluruskan jika di dalam hal penggunaan anggaran itu ada semacam ketidak sesuaian,” terangnya.

Kemudian dia berharap kepada pemerintah dalam hal ini, eksekutif harus benar-benar merealisasikan anggaran itu sebagaimana mestinya dan ini harus bisa dipertanggungjawabkan, karena sudah banyak sorotan, baik dari BPK, KPK, lembaga-lembaga hukum seperti Polres, Kejaksaan dan semua lembaga hukum sudah menyoroti terkait dengan apa yang yang diucapkan oleh saudara kita Ali Masykur.
Seharusnya eksekutif harus bersinergi Dengan legislatif Dan legislatif harus bersinergi dengan eksekutif , Karena tujuan kita sama semata-mata berkerja untuk kemaslahatan masyarakat kabupaten Pamekasan ,

“Saya yakin tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum, tidak ada, semuanya takut dengan hukum dan kalau misalnya ada temuan nantinya, ini harus dipertanggungjawabkan. Mudah-mudahan saja tidak ada temuan di lapangan, baik dari pengadaan, branding dan lain sebagainya,” ucapnya dengan nada harapan.

Reporter: Jadid
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.