jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Seorang Kakek Di Sumenep Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

Minggu, 19 Januari 2020 | 9:40 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 531

SUMENEP – Abd. Latif (60), warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, tega cabuli tetangganya yang masih berumur 13 tahun Sampai Hamil

Diketahui, korban berinisial YU (13), yang masih duduk dibangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Abu Hurairah di Desa setempat.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan peristiwa itu terjadi pada bulan November 2019 yang lalu, di semak semak tanah milik Abd Latif (Pelaku) di siang hari sekitar jam 13:00 WIB.

Hal itu terungkap, Sambung Widiarti, ketika ayah korban, Mat Hari, beserta Ibu korban yakni Sutiya, pada awal januari 2020 mendapati perubahan fisik dan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya, serta korban sudah beberapa bulan tidak haid.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib ayah dan ibu korban sedang berada dirumahnya, didatangi oleh Bu Mukma, Bidan di Desa setempat, menyampaikan bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh bidan tersebut,” ungakapya, Minggu (19/01/2020).

Lebih lanjut Widiarti memaparkan, bahwa kedua orang tua korban tidak percaya atas pernyataan bidan tersebut, untuk memastikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, orang tua korban, membawa korban ke Bu Endang yang juga Bidan di Desa setempat untuk di periksa.

“Betapa terkejutnya kedua orang tua korban, lantaran hasil pemeriksaan Bu Endang, menyatakan korban sudah hamil 2 bulan lebih,” beber mantan Kapolsek Kota itu dalam rilisnya.

Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa (Kades) setempat, pada tanggal 16 Januari 2020 dan akhirya pelaku mengakui perbuatan kejinya itu.

“Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, untuk menangkap pelaku,” Tutup Widiarti,

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang Tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak serta perlindungan anak.

Diketahui, dari kejadia tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yakni, Sebuah kerudung warna hitam polos, Sebuah kaos lengan panjang warna abu – abu, Sebuah celana training panjang berbahan katun warna abu – abu kombinasi biru, Sebuah rok panjang warna merah motif bola warna hijau, dan Sebuah celana dalam warna putih.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.