jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Empat Kurir Sabu Antar Kabupaten, Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Kamis, 30 Januari 2020 | 6:20 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 441

SUMENEP – Empat kurir Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Stresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, pada hari Rabu 20 Januari 2020 sekitar pukul 04:20 Wib Pagi. di Desa Pangarangan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Diketahui, Keempat tersangka tersebut yakni, berinisial MK (21), AL (35), dan RH (21), warga Desa Sotabar, Kecamata Pasean, Kabupaten Pamekasan, serta inisial TR (23), warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terssangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Keris ini.

“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif, dan didapat info kalau tersangka dari Pamekasan menuju Sumenep membawa Narkotika jenis sabu untuk transaksi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sambung Deddy, Para tersangka diketahui, berada di salah satu rumah milik warga di Desa Pangarangan Kota Sumenep, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan pada para tersangka.

“Ditemukan barang bukti tepatnya dilantai ruang tamu berupa: 9 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 13,10 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih, dan 2 orang tersangka bernama MK dan AL,”

Lebih lanjut Deddy membeberkan, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka RH dan TR, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka RH dan TR sekira pukul 08.30 wib di Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua terlapor berupa 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 14.11 gram

“Setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui adalah miliknya dan juga mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada tersangka MK dan AL, selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tandasnya.

Akibat perbuatanya itu, para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka MK dan AL berupa, 9 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1.66 gram, 1,59 gram, 1,58 gram, 1,47 gram, 1,45 gram, 1,36 gram, 1,35 gram, 1,32 gram, 1,32 gram (berat keseluruhan ± 13,10 gram, Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Hitam Nopol : M-6332-BO, 1 (satu) buah HP Merk Samsung duos warna putih, dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih kombinasi hitam.

Sedangkan BB dari tersangka RH dan TR, berupa, 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 14,11 gram, 1 buah HP Merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna merah kombinasi hitam bersilikon, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna Putih Nopol : M-4094-XI.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.