jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Dua Tersangka Proyek Gedung Dinkes Sumenep Tak Kunjung di Tahan. Kapolres: Berkasnya Akan Dikirm ke Kejaksaan

Jumat, 31 Januari 2020 | 12:37 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 424

SUMENEP – Kasus Tindak Pidana (Tipikor) proyek pengadaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, sampai saat ini masih belum kunjung usai, alias masih menumpuk dimeja penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep.

Deketahui, kasus itu sudah lama dilaporkan ke pihak kepolosian sumenep sejak tahun 2015 silam, sebelum yang berinisial I dan inisial A ditetapkan tersangka dalam kasus tipikor tersebut

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumenep AKP. Oscar S Setjo, menegaskan akan melanjutkan kasus tersebut sampai pada tahap penahanan, ia juga menyampaikan bahwa, tersangka I dan tersangka A itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

“Selama saya menjabat disini, saya berjanji akan melakukan secara maksimal terkait beberapa kasus yang belum selesai,” kata Kasatreskrim yang baru itu, saat dikonfirmasi terkait beberapa kasus yang menumpuk di Polres Sumenep, Kamis (31/01/2020).

Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP. Deddy Supriadi, saat dikonfirmasi terkait dugaan Tipikor proyek Gedung Dinkes tersebut. Dia juga menegaskan akan usut tuntas kasus itu samapai ke akar-akarnya.

“Jadi proses tindak pidana korupsi, kita berharap ini merupakan efek jera bagi pejabat negara atau pun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep,” katanya.

Prihal penahanan Kedua tersangka Tipikor itu, Dia berlasan hal tersebut, diserahkan kepada penyidik, lantaran peyidik mempunyai segi penilainan tersendiri dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti Tipikor.

“Penahan itu di dalam proses tindak pidana tidak mutlak dilakukan, tergantung penilaian penyidik kepada tersangka yang bersangkutan. Misal, jika kepada yang bersangkutan saat diundang hadir, kemudian tidak menghambat data-data yang disemogakan, maka kita juga mempunyai nilai tersendiri untuk dilakukan penahan,” bebernya

Deddy, menyampaikam bahwa kasus tipikor itu tidak sama dengan kasus kejahatan lainnya, karena untuk mengungkap kasus Tipikor butuh penanganan dan pendalaman yang optimal dan maksimal.

“Kalau kejahatan jalanan berbeda, karena itu mengganggu kesejahteraan masyarakat umum. Kalau tindak pidana korupsi memang secara spesifik perlakuannya juga berbeda, tapi kita bisa melihat dan menilai apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak,” paparnya.

Dia mengaku meski belum dilakukan penahanan pada kedua tersangka itu, kasusus ini, sudah dalam proses pengumpulan berkas penting yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Ini memang belum dilakukan penahanan karena masih proses pemberkasan, nanti akan dikirimkan ke Kejaksaan dan tergantung penelitian disana,” katanya

Diketahui, meski inisial I dan A telah dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka, nyatanya, laporan pemberkasan tak kunjung masuk di meja Kejari.

“Saat ini sudah dinaikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka. Berkasnya belum masuk ke Kejaksaan,” tandas Deddy.

Diketahui sebelumnya, pegiat anti korupsi, Ketua Sumenep Coruption Watch (SCW) Junaidi, mengatakan, polisi memang sudah seharusnya menyelesaikan dugaan kasus korupsi tersebut.

Apalagi, Sambung J Junaidi, salah satu dari dua tersangka itu diduga telah memenangkan lelang kontrak sebanyak 14 paket pekerjaan infrastruktur yang nilainya sekitar Rp. 53 miliar pada tahun 2019.

“Dihawatirkan tersangka kembali mengerjakan proyek dan terindikasi tidak sesuai spek. Dan kenyataannya temuan saya terindikasi menyimpang pekerjaannya,” tegas Junaidi.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.