BANGKALAN – Kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan belum menindak lanjuti kasus korupsi pengadaan kambing etawa. Kedua terdakwa ialah Mulyanto Dahlan, Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan dan Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri sudah melayangkan panggilan pertama untuk para terdakwa pada hari Rabu (24/03/2021).
Namun hingga saat ini belum ada kelanjutan baik itu berupa surat panggilan lanjutan maupun tindakan lain dari Kejari Bangkalan. Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Candra Saptaji menyampaikan bahwa terpidana meminta waktu penundaan eksekusi.
“Terpidana minta ditunda eksekusinya. Berbicara dari sisi yuridis, tidak ada lagi alasan penundaan. Yang pasti ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan harus segera di eksekusi,” ujar Kajari Bangkalan, Senin (19/4/2021)
Tidak kunjung melakukan eksekusi, pihak Kejari mengaku tidak ada kendala, “Tunggu tanggal mainnya saja, pasti akan kami eksekusi, jadi kami tidak akan main-main dengan kasus ini,” singkat Candra Saptaji didepan rekan media.
Kinerja Kejari Bangkalan sangat diharapkan oleh masyarakat. Dibawah kepemimpinan Candra Saptaji, sebelumnya dengan ‘track record’ yang baik di Kejari Aceh, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mendukung penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil