jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Sidang Ke-8 Kasus Arisan Online, Pelapor : Ada Kasus Lain Selain Arisan

Senin, 15 Mei 2023 | 3:37 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 273

jurnalmadura.com, BANGKALAN – Sidang ke-8 kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berkedok arisan online bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kasus tersebut, melibatkan terdakwa INY (31) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dilaporkan Siti Nur Hasanah (34) Warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal sejak tahun 2020 lalu.

Pelapor Siti Nur Hasanah, mengungkapkan bahwa laporannya sebetulnya bukan hanya kasus arisan online. Tetapi, penggelapan emas yang kerugiannya Rp100 juta lebih.

“Sebetulnya bukan hanya arisan online saja yang saya laporkan, ada penggelapan emas juga. Terlapor menyicil emas, yang nominalnya Rp100 juta lebih. Sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Penggelapan emas itu, jauh lebih besar dibandingkan kasus arisan online. Sebab, hanya sekitar Rp7,3 juta iuran yang sudah dibayar.

“Kalau arisannya kan Rp7,3 juta iuran yang saya bayar, sebelum akhirnya dibubarkan secara sepihak. Cicilan emasnya ini yang besar, juga masuk dalam laporan saya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Demo PC PMII Bangkalan Ricuh, Aula DPRD Bangkalan Dikuasi Aksi "Janji Busuk Disdik Bangkalan"

Menurutnya, sejatinya secara pribadi sudah memafkan terdakwa INY, meski tanpa melalui jaksa dan hakim. Tetapi, proses hukum tetap harus berlanjut.

“Sesama muslim memang harus saling memaafkan, tetapi kami tegaskan proses hukum harus dilanjutkan dan ditegakkan. Kami pasrahkan pada putusan pengadilan. Tentunya harus setimpal dengan perbuatannya,” tutupnya.(Red/Mhal) 

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.