jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pilkades Desa Morombuh Mendapat Sorotan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum P2KD Morombuh

Selasa, 4 April 2023 | 7:08 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 141

jurnalmadura.com, BANGKALAN – Beberapa hari ini, gelombang demonstrasi dari salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Baca kades) Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan terus mengalir, hal itu merespon di gugurkannya salah satu Bacakades Desa Morombuh oleh P2KD setempat.

Abdurrahman Tohir, kordinator demonstran dan juga tim sukses dari Bacakades Muhammad Imron Tahir yang gugur jadi Cakades Desa Morombuh, menjelaskan bahwa Imron Tohir digugurkan oleh P2KD dengan alasan yang bersangkutan kalah jumlah nilai keseluruhan dan tidak mendapat nilai pengalaman kerja di Pemerintahan.

“Berkas berupa SK Perangkat Desa sudah ada di Panitia dan Panitia sudah mensekoring nilai kelengkapan administrasi dan di pengumuman Panitia itu yang bersangkutan di pengalaman kerja ada nilainya, tapi setelah Uji Kompetensi Cakades, ternyata nilai pengalaman kerja Imron Tohir tiba-tiba di hapus oleh Panitia,” Terang Abdurrahman.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum P2KD Desa Morombuh, Risang BW menjelaskan duduk persoalan yang di persoalkan oleh Tim dari Bacakades Muhammad Imron Tahir terkait dengan pengalaman kerja yang bersangkutan yang telah di hapus oleh Panitia.

Menurutnya, setelah di teliti lebih cermat, SK Perangkat Desa yang dilampirkan oleh yang bersangkutan tidak sah, karena banyak keganjilan dan ketidak sesuaian alamat domisili yang bersangkutan sebagai perangkat desa janten.

“Yang paling mendasar adalah, yang bersangkutan menjadi perangkat desa Janteh tapi alamat sesuai KTP Jakarta Utara, padahal perangkat desa itu ya harus penduduk yang sudah berdomisili di desa setempat,” Terang Risang, Senin ( 03/4/2023)

Lebih lanjut, Terang Risang, dalam SK Perangkat Desa itu yang bersangkutan diangkat menjadi perangkat desa tanggal 13 Januari 2023 sedangkan yang bersangkutan pada waktu itu sudah berumur 47 tahun sedangkan syarat maksimal umur perangkat desa adalah 42 tahun.

“Seharusnya sebelum di SK oleh Kepala Desa, Desa mengajukan rekomendasi pengangkatan dulu ke Camat setempat, baru Camat merekomendasikan pengangkatan perangkat desa, dan di Kecamatan ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengangkatan ini,” Katanya (Red/Lil)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.