jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kejaksaan Bangkalan Peduli Covid-19, Salurkan 100 Paket Sembako Di Dua Kecamatan

Selasa, 5 Mei 2020 | 3:36 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 462

BANGKALAN – Kejaksaan Negeri Bangkalan gelar kegiatan penyaluran 100 paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19, kegiatan tersebut dilaksanakan di dua desa, yaitu desa Ujung Piring Kecamatan Bangkalan dan Desa Dakiring Kecamatan Socah Bangkalan Madura Jawa Timur, Selasa (5/5/2020).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB diikuti oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Kasi dan karyawan Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan tema “Kejaksaan RI Peduli Covid-19”.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan serentak seluruh Kejaksaan se-Indonesia,” Kata Emanuel Ahmad, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan

Terselenggaranya Kejaksaan RI Peduli Covid-19 ini, lanjut pria yang biasa dipanggil Ahmad ini, semoga kegiatan penyaluran sembako kali ini bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Mudah-mudahan walaupun sedikit, bisa bermanfaat ditengah keadaan ekonomi yang sang sulit ini,” katanya

Kepala Desa Ujung Piring Kecamatan Bangkalan, Moh Usman menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah peduli dan membantu masyarakat miskin yang ada di desanya.

“Saya sangat bersyukur, masyarakat saya yang tidak mampu dan masyarakat yang ekonominya rendah mendapat perhatian dari Kejaksaan, Terimakasih Pak Kejari,” Ucap Usman

Usman juga menyampaikan bahwa, dalam kondisi Corona seperti saat ini, memang pendapatan masyarakat menurun drastis, sehingga penyaluran sembako ini sangat dinantikan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Dakiring Kecamatan Socah Bangkalan, Abdul Rahman, bahwa bantuan sembako yang disalurkan oleh Kejaksaan ini akan sangat membantu masyarakat terdampak covid-19.

“Alhamdulillah Pak Kajari sampai turun langsung untuk membatu masyarakat, semoga pak Kajari dan semua anggotanya sehat selalu,” imbuhnya

Diketahui, Penyaluran 100 paket bantuan sembako dalam kegiatan Kejaksaan RI Peduli Covid-19 yang disalurkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan terhadap 2 desa tersebut berisi, Beras, Minyak Goreng, Mie Instan, Sarden serta Masker.

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.