jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kajari Serta Kasi Pidum Bangkalan Anggap Biasa Keteledoran Jaksa Dalam Copy Paste Tuntutan

Jumat, 5 Juni 2020 | 12:45 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 465

BANGKALAN – Setelah ramai kesalahan atau keteledoran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Yuana, SH dalam kasus Pencemaran nama baik dengan terdakwa Moh Hosen pada waktu sidang lanjutan pembacaan tuntutan pada hari Rabu (3/6/2020).

Usai sidang itu, terdakwa menerima salinan tuntutan dari Jaksa, setelah dicermati, banyak poin-poin yang janggal bahkan bunyi poin yang memberatkan terdakwa kasus UU ITE berbunyi.

” Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pembinaan generasi muda terhadap pemberantasan narkoba,” isi salinan tuntutan JPU dalam kasus UU ITE dengan terdakwa Moh Hosen

Poin yang sangat fatal juga terjadi di poin SURAT yang berbunyi.

” Hasil pemeriksaan sampel/contoh barang bukti secara Laboratories dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11549/NNP/2019 tanggal 16 desember 2019, yaitu : 1 plastik klip isi sabu dalam bungkus klip kecil berat netto 0,115 gram……………….,”.

Setelah ramai pemberitaan keteledoran Jaksa Negeri Bangkalan dalam berkas tuntutan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin. SH saat ditemui mengatakan bahwa sebetulnya salinan tuntuntan yang diserahkan ke terdakwa merupakan konsep pertama jaksa bukan konsep yang sudah jadi.

“Sekarang ini sistemnya sidang virtual, biasanya setelah pembacaan tuntutan itu hakim mintak e-mail atau soft copy tapi yang di print out yang dikasih ke Hosen itu memang konsep yang pertama, bukan yang sudah jadi,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebetulnya itu hanya keteledoran atau kesalahan ketik, akan tetapi yang terpenting pada fakta persidangan semua sudah sesuai dengan kasusnya yaitu UU ITE.

“Sebetulnya itu tidak mempengaruhi karena subtansinya sih tetep sama setelah saya teliti mulai dari awal, analisa yuridis, unsur-unsur pidana ITE bukan narkoba,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Emmanuel Ahmad mengatakan bahwa kejadian itu hanya keteledoran biasa dan faktor kecapean jaksa.

“Itu hanya faktor capek sehingga ada kesalahan itu, karena setelah liburan banyak melakukan persidangan, tapi sudah saya tegur jaksanya dan kesalahan itu juga tidak mempengaruhi bukti persidangan, semua sudah sesuai,” imbuhnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.