jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Gegara Kecentilan, Seorang Waria Asal Modung Bangkalan Dibunuh Di Kamar Mandi Menggunakan Selang Air

Jumat, 4 September 2020 | 6:41 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 458

BANGKALAN – AS (38), pemilik salon asal Desa Langpanggang Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Madura ditemukan sudah tidak bernyawa di Kamar Mandi Salon miliknya dengan posisi leher terikat selang air.

Kapolres Bangkalan, AKBP. Rama Samtama Putra. S.I.K, mengatakan, bahwa AS merupakan seorang waria yang sekaligus pemilik salon, pada hari Kamis pukul 18.00 WIB unit res Polsek Modung mendapat informasi adanya korban bunuh diri, kemudian Kanit Res menghubungi Piket Sat Reskrim dan Tim Inafis Polres Bangkalan langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

“Dari keterangan pelapor, kondisi salon sudah berantakan dan listrik dalam kondisi padam,” terang Rama saat melakukan Release, Jumat (4/9/2020).

Setelah dilakukan olah TKP, tim menemukan kejanggalan dibagian belakang kepala korban yang terdapat luka akibat benda tumpul serta telepon gengam dan kendaraan roda dua milik korban tidak dtemukan di TKP.

Dari kejanggalan tersebut, lanjut Rama, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan kesimpulan bahwa korban AS dibunuh dan barang-barang korban diambil.

“Tim kemudian berhasil menangkap pelaku pada pukul 21.30 WIB, saat pelaku mengendarai motor bersama temennya dan ditemukan hand phone milik korban,” ungkap Rama

Kemudian penyelidikan dilanjutkan ke rumah pelaku MT (17) dan ditemukan speda motor milik korban, dari keterangan pelaku, korban dipukul kepalanya menggunakan kayu sampai 3 kali.

Baca Juga:  Raih Prestasi Membanggakan, Kontingen POPDA Bangkalan Di Arak Keliling Kota

“Setelah dipukul, korban kemudian diikat tangan dan kakinya kemudian diseret ke kamar mandi, di kamar mandi, korban masih dipukul sampai pingsan dan menjerat leher korban dengan selang air dan diikatkan ke atap kamar mandi,” terangnya

Motif dari pelaku hingga terjadi pembunuhan, pelaku merasa kesal terhadap korban, karena pelaku dipaksa oleh korban untuk melakukan asusila, namun pelaku menolak sehingga terjadi percekcokan dan menjurus pembunuhan.

Barang bukti yang diamankan, satu buah selang warna biru, baju korba, 1 buah handuk, 1 buah hand phone, 2 unit speda motor (1 milik korban, 1 milik pelaku), dengan kejadian ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.