jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Begini Penjelasan Ketua TFPKD Bangkalan Terkait Surat Perintah Bupati Kepada BPD Dlambah Dajah

Kamis, 15 April 2021 | 10:06 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 579

BANGKALAN – Publik dihebohkan dengan beredarnya Surat Bupati Bangkalan yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur dengan nomor : 141/1252/433.110/2021 perihal evaluasi Pilkades Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah.

Dalam surat yang di tanda tangani langsung oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron tertanggal 08 April 2021 itu Pertama: memerintahkan kepada BPD setempat agar segera memerintahkan P2KD Desa Dlambah Dajah untuk memperbaiki berita acara hasil penetapan calon desa dengan memasukkan nama Sumbri sebagai calon kepala desa yang memenuhi syarat dengan nomor urut 3 dalam jangka waktu 3×24 jam.

Kedua: jika dalam jangka waktu 3×24 jam tidak melaksanakan hal tersebut, maka P2KD Dlambah Dajah dinyatakan BUBAR dan seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan dinyatakan BATAL serta pelaksanaan pemilihan kepala desa Dlambah Dajah ditunda dan dimasukkan dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2022.

Menurut ketua tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan  Hamid mengatakan, Bahwa sebelum keluarnya surat Bupati itu, TFPKD sudah melakukan supervisi ke Kecamatan Tanah Merah untuk mengecek berkas semua calon karena P2KD mempermasalahkan 1 Bakal calon.

“Kita sudah memberi rekom kepada P2KD untuk ditindak lanjuti tapi tidak di indahkan, waktu pelaksanaan penetapan calon di kantor Kecamatan kita juga sudah memperingati P2KD untuk mengikuti aturan yang berlaku akan tetapi tetap juga tidak di ikuti,” Terang Died saat di konfirmasi di Kantornya, Kamis (15/4/2021)

Selain itu, surat Bupati sudah melalui kajian dan verifikasi serta masukan dari berbagai sumber, sehingga Bupati mengeluarkan surat perintah tersebut. “Kita sudah mendengar dari pihak sekolah dan dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa ijazah yang bersangkutan asli, ya harusnya lolos,” Katanya

Memang, lanjut mantan Camat Kamal ini, saat P2KD melakukan verifikasi ke sekolah penyelenggara Paket, pihak yayasan tersebut mengatakan tidak tahun kalau yang bersangkutan (Sumbri.red) pernah mengambil sekolah paket sehingga hal itu yang dijadikan acuan oleh P2KD Dlambah Dajah, namun beberapa hari kemudian pihak yayasan yang mendatangi P2KD setempat untuk mencabut pernyataan awal terkait Ijasah Sumbri.

“Jadi pimpinan yayasan ini kan saat ini di pimpin anaknya, yang mengeluarkan ijasah Paket waktu itu almarhum bapaknya, dengan alasan sudah mengecek di dinas pendidikan Bangkalan dan ternyata ada datanya dan nomor ijasah nya sesuai, maka pihak yayasan ini datang ke P2KD untuk mencabut pernyataannya, namun di tolak oleh P2KD setempat,” Cerita Died

Reporter: Dimas
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.