jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Anggaran Program Bedah Rumah Tembus 3,4 M. Masyarakat Bisa Mengajukan: Ini Syaratnya

Rabu, 14 April 2021 | 11:49 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 506

BANGKALAN – Pengajuan anggaran bedah rumah tidak layak huni (RTLH) bisa swadaya melalui kepala desa setempat. Tahun 2021 ini, Pemkab kembali mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah kategori RTLH yang perlu mendapat bantuan total hingga 3M.

Kabid Perumahan dan Kawasan Permukimnan Dinas PRKP, R. Zainal Arifin, ST, MT menjelaskan bahwa pengajuan secara terbuka bisa dilakukan swadaya oleh masyarakat.

“Masyarakat mungkin ada tetangga sekitarnya yang dirasa tempat tinggal tidak layak huni, bisa melapor ke kepala desa. Nanti kepala desa mengajukan proposal yang disetujui Pak Camat. Proposal ditujukan kepada Bupati Bangkalan, dengan tembusan kepada Dinas PRKP Bangkalan.” Jelasnya, Rabu (24/4/2021).

Tahun kemarin, anggaran yang dialokasikan pemerintah, mencapai Rp 1 Miliar. Namun untuk tahun ini anggaran mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 3 Miliar. Setiap rumah direncanakan dianggarkan sekitar Rp 20 Juta.

“Sumber dananya kalau dari DAUM (Dana Alokasi Umum) itu 1,2 M. Sisanya dari DAK (Dana Alokasi khusus) itu 2,2 M. Jadi 3M lebih, totalnya 3,4 M.” Terang Aik, sapaan akrabnya.

Program bedah rumah merupakan salah satu prioritas Bupati Bangkalan. Pengajuan anggaran RTLH akan terus dibuka sampai alokasi anggaran dihabiskan.

“Tidak masalah jika ada dari kepala desa mengajukan, langsung bisa kita proses selama masih ada anggarannya. Selain itu ada database rumah tidak layak huni. Dari 18 kecamatan itu, kita baru menyusun 9 kecamatan”. Paparnya.

Sesuai dengan ketentuan, ada empat kriteria rumah yang bisa mendapatkan program rehab RTLH, yakni rumah yang memiliki alas tanah, dinding rumah tersebut bukan dari tembok batu, tidak memiliki atap genteng, dan tidak memiliki akses sanitasi yang memadai.

Reporter: Dimas
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.