jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Berkat Kerjasama Dengan Intel Kodim 0827, Polres Sumenep Amankan Warga Dasuk Dengan BB 2,44 Gram SS

Selasa, 9 Juni 2020 | 6:40 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 490

SUMENEP – Elly Yanto (37), warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, lantaran menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, hal itu berawal dari anggota Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa dirumah Elly Yanto terdapat narkoba jenis sabu.

“Jum’at (5/6/2020) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB Intel Kodim 0827 Sumenep mendapatkan informasi bahwa terlapor memiliki sebuah Senpi,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Selasa (09/06/2020)

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya, akan tetapi kata Widiarti, petugas tidak menemukan Senpi. Petugas menemukan Barang Bukti (BB) lain yakni 2 poket kantong plastik yang berisi Narkoba jenis sabu-sabu disamping halaman rumah terlapor yang ditutupi dengan batu

“Terlapor berikut BB-nya kemudian dibawa dan diserahkan oleh anggota intel Kodim 0827 Sumenep ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan oleh petugas berupa , ± 1,16 gram, 1,28 gram (Berat keseluruhan ± 2,44 gram), 2 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit handphone merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000,-, dan 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.

Atas kejadian tersebut, kini Elly Yanto dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RT) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.