jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Konflik Pilkades Gelaman Makin Memanas, PN Sumenep Dituding Asal Keluarkan SK

Jumat, 29 November 2019 | 7:27 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 666

SUMENEP – Kontestasi Politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangian Kabupaten Sumenep terus bergulir bagaikan bola salju. Kini, pihak pemohon (Penggugat) pertanyakan sikap Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Dikarenakan, Sebelum tahapan pencalonan Kepala Deaa (Kades) Gelaman itu, diduga PN Sumenep Asal megeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 450/SK.HK/VII-2019/PN Smp, yang menerangkan jika Calon Kepala Desa (Cakades) atas nama Sanrawi “Tidak Pernah Sebagai Terpidana”.

Ketua PN Sumenep, Ahmad Bukhori Menegaskan , semuan Bakal Calon (Balon) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa di Sumenep, memang membutuhkan SK dari PN Sumenep bahwa dirinya (calon) tidak pernah di pidana.

Kami telah memeriksa, Sambung Bukhori, semua berkas calon sesuai Register di ke Paniteraan PN Sumenep. Pihaknya mengklaim, berkas calon yang diajukan ke PN sudah melalui Register tersebut. Jika pernah dijatuhi pidana, otomatis di SK akan diterangkan pernah di pidana serta sebaliknya.

“Dasar kami (PN Sumenep) itu mengacu pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP, dan persyaratan penunjang lainnya. Serta, berdasar penelitian kami selama ini, SK yang kami keluarkan memang benar jika yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana,” kata Ahmad Bukhor Saat didatangi ke kantornya, Jumat (29/11/2019).

Pihaknya juga menegaskan akan memeriksa ulang kebenaran putusan yang dikeluarkan Oleh PN Sumenep terhadap Cakades Sanrawi, yang memutuskan bahwa pihaknya (Sanrawi), tidak pernah dijatuhi pidana dari PN Sumenep.

“Atau malah sebaliknya. Apkah yang bersangkutan (Sanrawi) pernah dijatuhi pidana. Pokoknya akan kita kan cek ulang, apakah SK ini benar-benar di keluarkan kami atau ada kekeliruan pada SK-nya,” ungkapnya.

Prihal Surat gugatan (Keberatan) dari Abd. Karim (Pemohon) ia mengaku jika PN Sumenep belum menerima bentuk aduan serta laporan apapun yang menjelaskan jika SK yang bersangkutan tidak benar atau tidak sah.

Akan tetapi, pihaknya menegaskan, jika SK yang dikeluarkannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Maka, dirinya akan melakukan penarikan.

“Tentunya kami akan meralat, kalau surat yang kami keluarkan ini keliru dan akan diperbaiki. Namun perbaikan itu tergantung pada permohonannya,” tegasnya

Sedangkan, Moh. Lilla selaku pihak pemohon keberatan menuding PN Sumenep mengeluarkan SK tersebut tanpa melakukan kroscek data dari Sanrawi yang diduga melabrak Perda nomor 54 tahun 2019.

Sebab, kata Lilla, hal itu menjadi pertanyaan besar dirinya. Mengingat bahwa PN Sumenep yang mengeluarkan putusan nomor 01/Pid.B/2008/PN.Smp tanggal 25 Maret 2008 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pada Sanrawi.

“Apakah prosedurnya tanpa cek, hanya berdasarkan SKCK. Kalau ketua PN Sumenep tidak segera menarik pernyataannya, maka akan kami laporkan ke Mahkama Agung (MA) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menyalahi aturan,” terangnya.

Sangat disayangkan, sambung Lilla, dari keseluruhan berkas Sanrawi ini banyak kebohongan. Pasalnya, dari status pekerjaan yang mengaku sebagai perangkat desa, hingga verifikasi berkas oleh ketua P2KD Geleman seolah-olah di sembunyikan sampai Pilkades selesai.

“Berkas-berkas ini yang diketahui setelah P2KD mengeluarkan keputusan penetapan pemenang Pilkades Gelaman saat di serahkan ke BPD. Jadi dari 4 Cakades lainnya merasa dirugikan atas kebohongan-kebohongan itu,” ucapnya.

Disamping itu, diwaktu yang sama, Cakades Sanrawi mengatakan, jika dirinya bersama timnya belum bisa memberikan keterangan apapun. Ia mengaku, masih mempelajari keberatan dari pihak rivalnya tersebut.

“Mohon ma’af, saat ini belum bisa memberikan komentar terkait surat keberatan itu. Cuma, saya dengan tim akan menunggu hasil keputusan Bupati Sumenep. Apapun hasilnya kami tetap akan pertahankan segala-galanya, karena saya menang di pilih oleh masyarakat,” singkat dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.