jurnalmadura.com
NEWS TICKER

4 Sekolah Dasar Di Bangkalan Terancam Ditutup

Sabtu, 29 Februari 2020 | 1:14 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 769

BANGKALAN – Sebanyak 4 sekolah SD Negeri di kabupaten Bangkalan terancam ditutup. Hal ini dikarenakan kurangnya peserta didik atau siswa sesuai target. Sesuai Undang-Undang Permendikbud untuk pengelolaan pendidikan tahun 2016.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Yakub, bahwa Sekolah Dasar Negeri yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang akan ditutup.

“Sekolah-sekolah yang muridnya dibawah 60 menurut peraturan UU harus dilakukan regroping dengan sekolah terdekat karena secara operasional jika dilanjutkan sekolah tersebut tidak mampu, nanti kita lakukan analisa lagi untuk sekolah lain, akhirnya ketemu sekolah yang akan di regroping mana saja. Regroping sendiri adalah penyatuan sekolah dimana sekolah yang peserta didiknya sedikit akan dipindah ke sekolah yang peserta didiknya lebih banyak dalam satu zona” katanya, Jumat (28/02/2020)

Yakub mengatakan bahwa sejauh ini sekolah yang akan dilakukan Regroping cukup banyak, namun yang masuk untuk kali ini ada 4 sekolah yang berada di Geger, Kwanyar, Burneh dan Tanjung Bumi.

“Sekolah yang akan di regroping itu cukup banyak namun kali ini yang masuk ada 4 sekolah dari beberapa kecamatan yakni Geger, Kwanyar, Burneh dan Tanjung Bumi, untuk sekolah lain kami sudah koordinasi dengan korwil-korwil untuk dianalisa kembali lalu ditentukan sekolah mana saja yang akan dilakukan Regroping” katanya.

Menurutnya, penutupan ini perlu karena berhubungan dengan operasional sekolah seperti BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa. Sudah tidak layak dengan operasional.

“Secara operasional tidak mampu, operasional besar tapi murid sedikit, sudah tidak layak dengan operasional di juknis bos pun sudah diberi peraturan jika siswanya kurang memang harus di regroping, memang bisa dipaksakan tapi ketika jarak dengan sekolah lain jaraknya jauh” ungkapnya.

Untuk penutupan, Yakub berkata masih menunggu SK Bupati.
“Nanti kita usulkan kepada pak bupati karena untuk menghilahgkan sekolah dan mengatur di Kementrian harus memakai SK Bupati” ujarnya

Diharapkan katanya, masyarakat menerima jika sekolah ada yang dilakukan Regroping karena memang sebagian masyarakat ada yang menolak adanya regroping tersebut.

“Semoga masyarakat menerima karena penolakan itu adanya dari masyarakat karena sekolah muridnya sudah tidak ada, dan mendukung padahal sebetulnya ini kepentingan bersama” pungkasnya.

Reporter: Fara
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.