jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Tempat Hiburan Karaoke Kembali Marak, BMM Tuding Bupati Pamekasan Mencla-Mencle

Sabtu, 28 September 2019 | 10:01 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 782

PAMEKASAN – Ketua Barisan Mahasiswa Merdeka (BBM) Pamekasan Madura Jatim, mempertanyakan kebijakan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam terkait penutupan tempat hiburan karaoke yang dinilai mincla-mencle, Sabtu (28/9/2019).

Penutupan tempat hiburan karaoke tanggal 2 Januari 2019 oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan dinilai hanya formalitas belaka Sebab, kenyataannya saat ini tempat tersebut kembali beroperasi.

Suja’i, Ketua BMM Pamekasan mengatakan, sejak awal-awal terpilih sebagai Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menunjukkan semangat kerjanya. Bahkan pada awal tahun Bupati Pamekasan memberikan hadian kafo kepada masyarakat Pamekasan dengan penutupan tempat hiburan karaoke.

“Diawal pemerintahan Badrud,Beliau bersama Ormas Islam LPI dan FPI langsung melakukan penutupan tempat hiburan karaoke diseluruh Kabupaten Pamekasan. Namun kenapa saat ini kembali marak di buka,” kata Suja’i.

Dikatakan Suja’i, dirinya sebagai masyarakat tidak tahu apakah dengan dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Pamekasan sudah melalui izin dari Bupati, Atau bahkan memang dibuka sendiri oleh para pengusaha karaoke.

“Kalo memang ternyata dibuka sendiri oleh para pengusaha itu berarti keberadaan Bupati Pamekasan dianggap tidak ada oleh para pengusaha hiburan malam,” paparnya.

Padahal, lanjut Suja’i, untuk persoalan perizinan itu Pemkab sudah sepakat tidak akan memperpanjang izin usaha karaoke. Jadi semisal tidak diperpanjang otomatis sudah jelas tidak bisa beroperasi.

“Kalo persoalan izinnya masih ada, awal tahun kemaren Bupati sudah menegaskan untuk menutup resmi semua tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan dan boleh dibuka setelah revisi peraturan daerah (perda). Tapi apakah sekarang dewan pernah melakukan revisi terkait aturan daerah mengenai tempat hiburan karaoke itu. Belum kan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Pamekasan, Ismail mengaku tidak tahu jika sejumlah tempat hiburan karaoke di Pamekasan dibuka kembali. “Kurang tau lek,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, untuk Perda tempat hiburan karaoke sudah disahkan. Namun untuk bunyi Perdanya Ismail tidak menjelaskan. “Perda udah selesai udah disahkan makanya Bupati bisa menutup,” ungkapnya.

Reporter : Halili M
Editor : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.